KPK kembali periksa MO terkait kasus e-KTP
Merdeka.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil MO untuk menjalani pemeriksaan terkait korupsi proyek e-KTP. Tiba di gedung KPK pukul 10.15 WIB, rekan Setya Novanto itu bungkam seraya bergegas masuk ke lobi gedung.
Sementara Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengamini pemeriksaan terhadap mantan komisioner PT Gunung Agung itu. Hanya saja, belum dijelaskan lebih detil pemeriksaan Made hari ini dalam kapasitas sebagai saksi ataupun tersangka.
"Memang benar, MOM hari ini jalani pemeriksaan terkait proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik," ujar Febri, Selasa (6/3).
Selain MO, penyidik juga memanggil terpidana kasus yang sama, Sugiharto. Pemeriksaan mantan Pejabat Pembuat Komitmen pada Kementerian Dalam Negeri itu dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Diketahui pada kasus korupsi proyek e-KTP, KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Tiga di antaranya telah menjalani proses peradilan yakni; Irman, Sugiharto, dan Andi Narogong. Satu orang masih menjalani proses persidangan; Setya Novanto, tiga orang lainnya masih berstatus tersangka; MN, IH, dan MO.
Setya Novanto didakwa menerima 7,3 juta dolar Amerika yang diterimanya melalui rekening MO sebanyak tiga tahap; 3,8 juta dolar Amerika lewat rekening PT OEM Investment, OCBC Center Branch atas nama PT Delta Energy 1,8 juta dolar Amerika melalui rekening Bank DBS Singapura, dan 2 juta dolar Amerika.
Sementara lewat IH seluruhnya berjumlah 3,5 juta dolar Amerika. Uang-uang tersebut diterima dari Johannes Marliem, Direktur PT Biomorf Lone, vendor penyedia AFIS pada proyek e-KTP merek L1. Dalam transaksinya, tidak dilakukan secara langsung dari Marliem kepada IH ataupun MO melainkan melalui jasa money changer dengan transaksi barter dolar.
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya