LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

KPK dalami peran Fahd A Rafiq, tersangka suap pengadaan Alquran

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus dugaan suap pengurusan anggaran dan pengadaan Alquran di Kementerian Agama tahun anggaran 2011-2012 dengan tersangka Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq dengan memeriksa dua orang saksi.

2017-05-08 13:04:37
korupsi alquran
Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus dugaan suap pengurusan anggaran dan pengadaan Alquran di Kementerian Agama tahun anggaran 2011-2012 dengan tersangka Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq dengan memeriksa dua orang saksi.

Saksi tersebut di antaranya Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabag Sekretariat Bandan Anggaran DPR Nur Faizah dan Dadi Putro Utomo Amo BRI cabang Karawang.

"Iya hari ini ada pemeriksaan dua orang saksi terkait kasus suap pengurusan anggaran dan/pengadaan di kemenag RI TA 2011-2012 dengan tersangka Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq," kata juru bicara KPK, Febri Diasyah, di Gedung KPK, Jalan H.R Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (8/5).

KPK telah menetapkan politisi partai Golkar ini sebagai tersangka dari kasus suap pengadaan Alquran pada bulan 27 April 2017 lalu. Serta resmi ditahan selama 20 hari di rutan Guntur sejak 28 April 2017. Penahanan Fahd merupakan kewenangan penyidik KPK dalam proses penyidikan kasus tersebut.

Fahd merupakan anak dari artis senior almarhum A Rafiq itu diduga secara bersama sama dengan anggota Komisi VIII DPR RI periode 2009-2014 Zulkarnaen Djabar dan pihak swasta Dendy Prasetya Zulkarnaen Putra menerima hadiah atau janji dari pihak tertentu. Dia ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (27/4) dan merupakan tersangka ketiga dari kasus yang sama.

Dia disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) Juncto ayat (1) huruf b lebih subsider Pasal 11 undang-undang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 KUHP.

Sebelumnya, pengadilan Tipikor telah menjatuhkan vonis pidana penjara 15 tahun denda Rp 300 juta subsider 1 bulan kurungan untuk Zulkarnaen sedangkan untuk Dendy Prasetya dijatuhi vonis 8 tahun penjara denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan penjara.

Dari proyek tersebut Fahd diduga menerima fee sebesar Rp 3,411 miliar dari rincian tiga proyek yakni laboratorium komputer Mts senilai Rp 4,74 miliar, dan pengadaan Alquran pada tahun 2011-2012 senilai Rp 9,65 miliar dengan total Rp 14,838 miliar.

Baca juga:
Dibanding kasus korupsi Alquran & e-KTP, Ahok layak divonis bebas
Partai Golkar akan beri bantuan hukum untuk Fahd A Rafiq
Fahd ditahan KPK kasus proyek Alquran, ormas sayap Golkar ricuh
MUI sebut korupsi Alquran tidak melecehkan agama
PBNU: Korupsi dilarang dan bertentangan dengan ajaran agama manapun

Advertisement
(mdk/ang)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.