Partai Golkar akan beri bantuan hukum untuk Fahd A Rafiq
Merdeka.com - Politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam kasus korupsi pengadaan Alquran dan laboratorium komputer di Kementerian Agama Tahun Ajaran 2011-2012. Partai Golkar akan menyediakan pengacara bagi kadernya tersebut.
"Partai Golkar biasanya menyediakan advokat atau menyediakan pengacara, menyediakan pembelaannya. Bilamana dia bersedia, kita tentu terserah saudara Fahd dan kami di situ. Mereka yang akan melakukan pembelaan tentu dalam posisi sebagai pengacara yang profesional," kata Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Agung Laksono di Balai Kota, Jalan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (28/4).
Agung juga mengatakan bahwa Golkar mendukung segala proses hukum yang sedang dijalani oleh kadernya yang terkena kasus hukum.
"Sebenarnya Partai Golkar selalu mengatakan mendukung proses hukum, termasuk bagi kader kami yang terkait terkena sekarang ini saudara Fahd El Fouz," ujarnya.
Oleh karena itu, Agung menyerahkan semua kepada proses hukum yang berlakukan, dan tidak akan melakukan intervensi. Dia juga menjamin setiap kader Golkar selalu kooperatif dalam mematuhi proses hukum.
"Kita serahkan pada mekanisme hukum, kami juga tidak akan intervensi, semoga dia bisa menyelesaikan dengan baik. Saya percaya bahwa Partai Golkar tidak pernah menghalang-halangin selalu kooperatif begitu juga Fahd," pungkasnya.
Dalam kasus ini, KPK menahan Fahd El Fouz untuk 20 hari ke depan di Rutan Guntur. "Penahanan selama 20 hari ke depan di rutan Guntur untuk tersangka FEF," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat (28/4).
Dia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) Juncto ayat (1) huruf b lebih subsider Pasal 11 undang-undang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 KUHP.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya