LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

KPK cekal Dudy Jocom, tersangka korupsi IPDN

Pencekalan dilakukan agar yang bersangkutan tidak ada upaya menghilangkan barang bukti.

2016-03-24 17:02:24
Korupsi IPDN
Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Direktorat Jenderal Kementerian Hukum dam HAM mencekal Dudy Jocom (DJ), pejabat pembuat komitmen pusat administrasi keuangan dan pengelolaan aset Kementerian Dalam Negeri. Dudy merupakan tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait pembangunan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).

"Iya benar sudah dicekal tertanggal 10 Maret, KPK sudah kirim surat ke Ditjen Imigrasi," kata Pelaksana harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Kamis (24/3).

Dia menjelaskan pencekalan dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan. Selain itu, pencekalan diberikan agar yang bersangkutan tidak ada upaya menghilangkan barang bukti.

Seperti diketahui, KPK menetapkan dua tersangka yaitu Dudy Jocom (DJ), pejabat pembuat komitmen pusat administrasi keuangan dan pengelolaan aset Kementerian Dalam Negeri tahun 2011 dan Budi Rahmat Kurniawan (BRK), General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya.

Akibat dari perbuatannya menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 34 miliar, dari total nilai proyek sebesar Rp 125 miliar.

"Berdasarkan hitungan sementara, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp 34 miliar dari total nilai proyek sebesar Rp 125 miliar," ujar Pelaksana harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Rabu (2/3).

Keduanya disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya, penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Jakarta. Penggeledahan itu terkait dugaan korupsi di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).

"Betul ada penggeledahan soal kasus IPDN," kata wakil ketua KPK, Laode M Syarif, Selasa (1/3).

Baca juga:
KPK periksa tujuh saksi untuk tersangka korupsi IPDN
Pejabat Kemendagri tersangka korupsi IPDN diberhentikan sementara
KPK geledah 4 lokasi ini terkait korupsi pembangunan Gedung IPDN
Pejabat kemendagri & bos PT Hutama Karya jadi tersangka korupsi IPDN
Kemendagri kooperatif jika KPK ingin bongkar dugaan korupsi IPDN

(mdk/dan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.