Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK geledah 4 lokasi ini terkait korupsi pembangunan Gedung IPDN

KPK geledah 4 lokasi ini terkait korupsi pembangunan Gedung IPDN IPDN. ©blogspot.com

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di empat lokasi berbeda di Jakarta, sebelum menetapkan dua tersangka. Penggeledahan ini terkait kasus korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan Gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Kabupaten Agam, Sumatera Barat pada tahun 2011.

"Penyidik KPK telah melakukan penggeledahan secara paralel di empat tempat berbeda terkait tindak pidana korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan IPDN," kata Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat jumpa pers di KPK, Jakarta (2/3).

Adapun empat lokasi yang dimaksud Yuyuk adalah kantor Kementerian Dalam Negeri, kantor PT Hutama Karya di kawasan Blok M Jakarta Selatan, kantor PT Bina Karya di Jalan DI Pandjaitan, dan PT Architech di Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Penggeledahan di empat lokasi ini dilakukan secara paralel pada Selasa (1/3) mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB malam. Penyidik, katanya, menyita sejumlah berkas dokumen dan hard disk sebagai barang bukti.

"Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan hard disk," pungkasnya.

Seperti diketahui, lembaga antirasuah ini telah menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan Gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Kabupaten Agam, Sumatera Barat pada tahun 2011.

Dua tersangka yang dimaksud adalah Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri Dudy Jocom dan General Manager Divisi Gedung PT. Hutama Karya.

DJ diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri. Total kerugian negara dalam kasus ini disebut mencapai Rp 34 miliar, dari total nilai proyek sebesar Rp 125 miliar.

Keduanya disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(mdk/ang)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP