LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

KPK Cegah Bos Hyundai & Camat Beber ke Luar Negeri Terkait Kasus Eks Bupati Cirebon

"Pencegahan ke luar negeri dilakukan selama enam bulan sejak 26 April 2019 sampai dengan 26 Oktober 2019,"

2019-10-04 21:32:02
Bupati Cirebon tersangka suap dan gratifikasi
Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap dua saksi atas kasus yang menjerat mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra (SUN).

Kedua saksi tersebut yakni GM Hyundai Enginering Construction Herry Jung, dan Camat Beber, Cirebon, Rita Susana.

"Pencegahan ke luar negeri dilakukan selama enam bulan sejak 26 April 2019 sampai dengan 26 Oktober 2019," ujar Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (4/10).

Advertisement

Bupati Sunjaya sendiri dijerat dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kabupaten Cirebon. Dalam kasus suap, dia dijerat bersama Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto.

Keduanya sudah terbukti bersalah melakukan tindak pidana suap. Sunjaya divonis 5 tahun penjara sedangkan Gatot dihukum 1 tahun 2 bulan oleh Pengadilan Tipikor Bandung.

Seiring berjalannya proses hukum, KPK pun menjerat Sunjaya tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sunjaya diduga telah menyamarkan asetnya dari hasil korupsi untuk mengelabui penegak hukum.

Advertisement

Selama menjabat sebagai Bupati Cirebon, Sunjaya diduga menerima gratifikasi senilai Rp41,1 miliar. Selain itu, Sunjaya juga diduga menerima hadiah atau janji terkait perizinan PLTU 2 di Kabupaten Cirebon sebesar Rp6,04 miliar dan perizinan properti di Cirebon sebesar Rp4 Miliar. Sehingga, total Sunjaya menerima uang sebesar sekitar Rp51 Miliar.

Atas perbuatan tersebut, Sunjaya disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Reporter: Fachrur Rozie

Baca juga:
KPK Tetapkan Eks Bupati Cirebon Tersangka Pencucian Uang
Kasus Bupati Sunjaya, KPK Geledah Sejumlah Tempat di Karawang dan Cirebon
Bupati Nonaktif Cirebon Akhirnya Divonis Lima Tahun dan Dicabut Hak Politiknya
Usai Dilantik jadi Bupati Cirebon, Sunjaya Kembali ke Penjara
Jual Beli Jabatan, Bupati Cirebon Sunjaya Dituntut Tujuh Tahun

(mdk/ray)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.