KPK Cecar Eks Mentan Amran Soal Kepemilikan Tambang Nikel, Rugikan Negara Rp2,7 T
Pemeriksaan Amran ini merupakan pemanggilan ulang. Amran mangkir alias tak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik KPK pada Rabu, 17 November 2021 kemarin.
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Pertanian Amran Sulaiman di Mapolda Sulawesi Tenggara, hari ini.
Amran yang diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT Tiran Indonesia ini dimintai keterangan seputar kasus dugaan suap terkait pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi serta izin usaha pertambangan operasi produksi dari Pemerintah Kabupaten Konawe Utara pada 2007-2014.
"Dalam pemeriksaan hari ini terhadap saksi Amran Sulaiman, tim penyidik mengonfirmasi antara lain terkait kepemilikan tambang nikel di Kabupaten Konawe Utara," ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Kamis (18/11).
Pemeriksaan Amran ini merupakan pemanggilan ulang. Amran mangkir alias tak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik KPK pada Rabu, 17 November 2021 kemarin.
KPK menetapkan mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman sebagai tersangka korupsi pemberian izin pertambangan nikel. KPK menduga perbuatan Aswad merugikan keuangan negara hingga Rp 2,7 triliun.
Aswad diduga melakukan praktik rasuah itu saat menjabat Bupati Konawe Utara 2007-2009 dan Bupati Konawe Utara 2011-2016. Dia diduga memberikan izin pertambangan dengan melawan aturan hukum.
Aswad juga diduga menerima suap sebesar Rp 13 miliar dari sejumlah perusahaan terkait pertambangan nikel. Uang itu diterima Aswad saat menjadi pejabat bupati Konawe Utara 2007-2009.
Aswad disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/ 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian dia juga disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Eks Mentan Amran Sulaiman Mangkir, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan
KPK Panggil Eks Mentan Amran Sulaiman Dalam Kasus Korupsi Tambang
Kabur 20 Tahun, Koruptor Kredit Usaha Tani Ditangkap Kejari Palopo
Pemborosan dan Penyimpangan, Proyek 488 Toilet Rp96,8 M di Bekasi Masih Diusut KPK
Wakil Ketua KPK: Banyak Koruptor Bergelar Master, Kedua Sarjana
Pegawai Kemenag Jabar Diduga Korupsi BOS untuk Soal Ujian Senilai Rp8 Miliar