LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

KPK buru anggota DPR selain Akom & Miryam yang terima uang e-KTP

KPK buru pihak lain selain Akom & Miryam yang terima uang e-KTP. KPK tidak menutup kemungkinan untuk membuktikan adanya anggota DPR lain yang menerima uang bancakan proyek e-KTP meski nama-nama mereka tidak tercantum di putusan majelis hakim.

2017-07-21 21:01:02
Korupsi E-KTP
Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menyikapi secara resmi pertimbangan majelis hakim dalam vonis dua terdakwa korupsi proyek e-KTP, Irman dan Sugiharto. Dari sejumlah nama anggota DPR yang tercantum dalam surat tuntutan jaksa penuntut umum, hanya ada tiga nama anggota DPR yang menjadi pertimbangan majelis hakim adanya pemberian uang.

"Sebenarnya sikap resmi KPK belum bisa kami sampaikan karena petikan dari putusan itu belum kita dapatkan," ujar wakil ketua KPK, Laode M Syarif di gedung KPK, Jumat (21/7).

KPK tidak menutup kemungkinan untuk membuktikan adanya anggota DPR lain yang menerima uang bancakan proyek e-KTP meski nama-nama mereka tidak tercantum di putusan majelis hakim. Apalagi, KPK berpedoman majelis hakim meyakini masih ada pihak lain selain tiga anggota DPR yang turut menikmati uang tersebut. Hanya saja disebutkan dengan penggunaan kata 'pihak-pihak'.

Advertisement

"Khusus karena ada disebut nama, ada yang tidak disebut tapi di sana (putusan majelis hakim) disebut pihak-pihak lain. Ya pihak-pihak lain tugas KPK untuk menjelaskan," tandasnya.

Diketahui, dari vonis majelis hakim nama Ade Komarudin, Miryam S Haryani, dan Markus Nari dinilai terbukti menerima uang dari proyek senilai Rp 5,9 Triliun.

Ade Komarudin menerima USD 100.000 yang diserahkan oleh Drajat Wisnu Setyawan, ketua panitia pengadaan barang dan jasa di rumah dinas Akom di perumahan DPR, Kalibata. Hanya saja, keduanya membantah adanya pemberian dan penerimaan uang.

Advertisement

Sedangkan Miryam S Haryani disebutkan menerima USD 1.200.000 dan diserahkan ke rumahnya dan diterima langsung oleh ibu politisi Hanura tersebut. Disinyalir uang yang diterima Miryam akan didistribusikan ke anggota komisi II DPR.

Terakhir, Markus Nari yang menerima USD 400.000. Uang tersebut diserahkan secara langsung oleh Sugiharto.

Baca juga:
Ditetapkan tersangka korupsi e-KTP, Setnov belum pikir praperadilan
Pemilih di dapil kecewa pilih Setnov karena jadi tersangka e-KTP
Pasca Setnov tersangka, Agus Laksono gelar rapat Dewan Pakar Golkar
Usai vonis dua terdakwa e-KTP, KPK kejar aset kerugian negara
Andi Narogong segera disidang kasus korupsi e-KTP

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.