LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

KPK Beri Sinyal Jerat Tersangka Baru Kasus Suap Anggota KPU Wahyu Setiawan

KPK baru menjerat mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, politikus PDIP Harun Masiku, mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful Bahri.

2020-02-11 23:01:20
Wahyu Setiawan
Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan bakal menjerat tersangka baru dalam kasus dugaan suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Pernyataan ini disampaikan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri sekaligus merespons gugatan yang diajukan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam gugatannya, MAKI menyebut lembaga antirasuah telah menghentikan penyidikan kasus terkait penetapan anggota DPR RI melalui mekanisme pergantian antar-waktu (PAW) ini. "KPK juga memberikan tanggapan terkait dalil yang diajukan oleh pemohon praperadilan yang pada prinsipnya bahwa memang tidak menutup kemungkinan bahwa adanya tersangka lain gitu, ya, selain dari empat yang telah ditetapkan sebelumnya," ujar Ali Fikri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (11/2) malam.

Diketahui, KPK baru menjerat mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, politikus PDIP Harun Masiku, mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful Bahri.

Advertisement

Dalam gugatannya, MAKI meminta KPK menjerat Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah. Terkait Donny, Ali menampik pihaknya tidak menetapkan sebagai tersangka lantaran berprofesi sebagai advokat.

Ali menyatakan, sepanjang ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk menjerat seseorang sebagai tersangka, Ali memastikan KPK tidak akan ragu menetapkan pihak tertentu sebagai tersangka.

"Tentu KPK membantah (tak menjerat karena Donny advokat) itu. Karena beberapa perkara yang ditangani KPK banyak perkara lain yang melibatkan advokat," kata Ali.

Advertisement

Dalam sidang gugatan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tim hukum KPK menilai MAKI tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing dalam mengajukan permohonan a quo.

Atas dasar itu, lembaga antirasuah meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan yang diajukan MAKI atau setidaknya menyatakan permohonan tidak dapat diterima.

"Dari bukti yang ada, tidak terdapat bukti bahwa MAKI telah dapat pengakuan dari Kementerian Hukum dan HAM untuk berstatus ormas berbadan hukum. Dengan demikian, hakim harus menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar tim hukum KPK Natalia Kristianto, di PN Jakarta Selatan, Selasa (11/2).

Reporter: Fachrur Rozie

Baca juga:
DPR Segera Bersurat dengan Jokowi Soal Pengganti Wahyu Setiawan di KPU
Mengorek Keberadaan Harun Masiku Lewat Kesaksian Wahyu Hingga Hasto Kristiyanto
Saeful Bahri: Sumber Dana Suap KPU dari Harun Masiku
PKS Minta Anggotanya di DPR Telusuri Penyebab Yasonna Copot Dirjen Imigrasi
KPK Akui Harun Masiku ada di Sekitar PTIK Saat OTT Wahyu Setiawan
Kasus Penerimaan Hadiah, KPK Periksa Mantan Komisioner KPU dan Staf Sekjen PDIP
KPK Dalami Perkenalan Wahyu Setiawan dengan Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.