KPK Benarkan Ketua Dewas Tumpak Panggabean Dirawat di Rumah Sakit
Saat ini, kata Ali, kondisi kesehatan Tumpak semakin membaik. Dia berharap doa kesembuhan untuk Tumpak agar segera sehat dan dapat beraktivitas normal kembali.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, membenarkan kabar Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), Tumpak Hatarongan Panggabean dirawat di rumah sakit. Namun dia tidak merinci apa sakit yang diderita Tumpak.
"Informasi yang kami terima, benar dan saat ini Ketua Dewas KPK menjalani pengobatan disalah satu Rumah Sakit di Jakarta," tutur Ali saat dikonfirmasi, Jumat (24/9).
Saat ini, kata Ali, kondisi kesehatan Tumpak semakin membaik. Dia berharap doa kesembuhan untuk Tumpak agar segera sehat dan dapat beraktivitas normal kembali.
"Alhamdulillah kondisi beliau dalam keadaan stabil. Kami mohon doa dari rekan-rekan untuk kesembuhan beliau sehingga dapat kembali beraktivitas," kata Ali.
Tumpak Hatorangan Panggabean dipilih menjadi Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau Dewas KPK. Tumpak bukanlah orang baru di lembaga KPK. Dia pernah menjadi Wakil Ketua KPK pada 2003.
Setelah lulus dari SMA, Tumpak Panggabean melanjutkan studi Sarjananya di Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura, Pontianak, Kalimantan Barat.
Pria kelahiran Sanggau, Kalimantan Barat pada 29 Juli 1943 ini memulai karier di bidang hukumnya pada 1973.
Tumpak Hatorangan Panggabean menjadi Jaksa di Kejaksaan Agung RI pada 1973 hingga 2003. Pada saat bersamaan, Tumpak juga menempati beberapa jabatan penting lainnya.
Pada 1991 hingga 1993, Tumpak menjadi Kajari Pangkalan Bun. Kemudian pada 1993-1994, ia juga menjadi Asintel Kejati Sulteng.
Pada 1994-1995 Tumpak menjadi Kajari Dili dan pada 1996-1997 Kasubdit Pengamanan Ideologi dan Politik Pada JAM Intelijen.
Selanjutnya pada 1997, Tumpak didapuk untuk menjadi Asintel Kejati DKI Jakarta. Setahun kemudian, Tumpak diangkat menjadi Wakajati disusul dengan jabatan Kajati Maluku. Lalu ia menjadi Kajati Sulawesi Selatan pada 2000-2001 dan terakhir sebagai Sesjampidsus pada 2001-2003.
Kemudian ketika usianya 66 tahun atau pada 2009, Tumpak ditunjuk menjadi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah kepolisian menetapkan status Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, Wakil Ketua KPK sebagai tersangka kasus penyalahgunaan wewenang.
Dengan status tersangka, Bibit Samad dan Chandra diberhentikan sementara dari KPK. Antasari Azhar yang merupakan Ketua KPK juga sudah dicopot karena menjadi tersangka kasus pembunuhan.
Penunjukan Tumpak sebagai Ketua KPK ini sempat menimbulkan kontroversi. Banyak pihak yang menilai penunjukkan ini hanya sebatas mengisi kekosongan jabatan terlebih usia Tumpak Hatorangan yang bisa dibilang cukup tua untuk mengemban jabatan penting tersebut dan kemudian digantikan oleh Busyro Muqoddas.
Reporter: Nanda Perdana Putra
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Eks Pegawai KPK Nilai Respons Dewas Perkuat Pelanggaran Hukum Lili Pintauli
Pasang Foto Pita Hitam pada Medsos, Pegawai ASN KPK Tolak Pemecatan 57 Rekan
Permintaan Novel Cs Agar Lili Pintauli Dilaporkan Secara Pidana Ditolak Dewas KPK
Dewas Tak akan Laporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Secara Pidana
Saat Marwah KPK Mulai Luntur
IBC: Sanksi Dewas KPK Buat Lili Pintauli Cuma Dagelan