Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dewas Tak akan Laporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Secara Pidana

Dewas Tak akan Laporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Secara Pidana Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. ©Antara

Merdeka.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan tak akan melaporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar secara pidana, meski Dewas KPK menyatakan Lili terbukti melanggar etik lantaran berkomunikasi dengan pihak yang terkait perkara di KPK.

"Kalau itu bukan delik aduan enggak usah Dewas harus melapor-melapor," kata Anggota Dewas KPK Harjono melalui keterangannya, Jumat (3/9).

Harjono meminta penyidik nonaktif KPK Novel Baswedan cs untuk melaporkannya sendiri dugaan pelanggaran pidana Lili. Sebab, yang mendesak Dewas melaporkan Lili secara pidana adalah Novel Baswedan cs.

"Dewas tidak ada ketentuan untuk melakukan pelaporan," ujarnya.

Sebelumnya, penyidik nonaktif KPK beserta pegawai nonaktif KPK lainnya meminta Dewas melaporkan Lili Pintauli Siregar (LPS) secara pidana kepada penegak hukum. Novel menyebut putusan etik Lili bisa dijadikan bukti adanya dugaan pidana yang dilakukan Lili.

"Laporan pidana ini didasarkan kepada putusan Dewas yang menyatakan bahwa LPS terbukti secara sah telah menyalahgunakan pengaruhnya untuk kepentingan pribadi dan berhubungan dengan pihak lain yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK," ujar Novel dalam keterangannya, Kamis (2/9).

Menurutnya, putusan Dewas yang menyebut Lili melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan Dewas Nomor 2 Tahun 2020, membuktikan perbuatan Lili melanggar Pasal 36 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Pelanggaran terhadap Pasal 36 UU 20/2002 artinya telah terjadi pelanggaran pidana," kata Novel.

Pasal tersebut berbunyi pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK.

"Bahwa sudah menjadi prinsip mendasar bagi lembaga pengawas termasuk BPKP, BPK, dan lembaga pengawas lainnya, bahwa apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana, lembaga pengawas wajib melaporkannya ke pihak yang berwenang (penegak hukum)," kata Novel.

Pada Senin, 30 Agustus 2021, Dewas KPK menjatuhkan sanksi berat terhadap Lili Pintauli Siregar. Lili terbukti melakukan dua pelanggaran, yaitu, menyalahgunakan pengaruhnya sebagai komisioner untuk kepentingan pribadi, serta berhubungan langsung dengan pihak yang sedang berperkara di KPK.

Lili melanggar etik karena berkomunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial terkait dugaan suap jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai. Lili dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan.

Reporter: Fachrur Rozie/Liputan6.com

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dewas KPK Pastikan Tetap Bacakan Vonis Meski Firli Bahuri Mengundurkan Diri
Dewas KPK Pastikan Tetap Bacakan Vonis Meski Firli Bahuri Mengundurkan Diri

Dewas menyatakan surat pengunduran diri Firli Bahuri tak akan mempengaruhi jalannya sidang vonis.

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Vonis Firli Bahuri Langgar Etik, Ini Hal yang Memberatkan Putusan
Dewas KPK Vonis Firli Bahuri Langgar Etik, Ini Hal yang Memberatkan Putusan

Firli Bahuri dinyatakan terbukti bersalah melanggar etik karena bertemu dengan Eks Mentan SYL.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Novel Baswedan Keras Tuntut Firli Segera Ditahan, Berpotensi Kembali Berulah
VIDEO: Novel Baswedan Keras Tuntut Firli Segera Ditahan, Berpotensi Kembali Berulah

Eks Penyidik KPK, Novel Baswedan mengapresiasi, putusan PN Jaksel yang menolak permohonan praperadilan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Dewas KPK Umumkan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Rabu Depan
Dewas KPK Umumkan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Rabu Depan

Dewas KPK akan mengumumkan putusan dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu (27/12).

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Umumkan Hasil Sidang Etik Firli Bahuri 27 Desember
Dewas KPK Umumkan Hasil Sidang Etik Firli Bahuri 27 Desember

Tumpak mengatakan putusan hasil sidang etik tersebut sudah disepakati oleh seluruh anggota Dewas KPK. Termasuk tanggal sidang pembacaan putusan tersebut.

Baca Selengkapnya
Kelakuan Bejat Pembunuh Mahasiswi di Depok: Perkosa 3 Wanita, 1 Hamil dan 1 Dibunuh
Kelakuan Bejat Pembunuh Mahasiswi di Depok: Perkosa 3 Wanita, 1 Hamil dan 1 Dibunuh

Wira mengatakan pihaknya belum bisa banyak memberikan keterangan lebih lanjut terkait dengan kasus pemerkosaan tersebut.

Baca Selengkapnya
Firli Mengundurkan Diri, Novel Baswedan: Modus Lama Hindari Sanksi KPK
Firli Mengundurkan Diri, Novel Baswedan: Modus Lama Hindari Sanksi KPK

Pengunduran diri Firli Bahuri dari Ketua KPK merupakan modus lama menghindari sanksi.

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana 3 Pelanggaran Etik Firli Bahuri Hari Ini
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana 3 Pelanggaran Etik Firli Bahuri Hari Ini

Dewas KPK memutuskan bukti dugaan etik Firli Bahuri sudah cukup untuk disidangkan.

Baca Selengkapnya
Deretan Pimpinan KPK Era Firli Bahuri Terjerat Kasus Etik
Deretan Pimpinan KPK Era Firli Bahuri Terjerat Kasus Etik

Hasil proses etik bahkan menyatakan mereka terbukti melanggar etik. Namun ada juga yang berhasil lolos saat sidang etik yang digelar oleh Dewas.

Baca Selengkapnya