KPK: Baru 26 narapidana korupsi yang hak politiknya dicabut
Febri berharap, pencabutan hak politik dijadikan standar dan pembahasan di Mahkamah Agung (MA) agar menjadi pedoman bagi seluruh Pengadilan Tipikor demi mewujudkan politik yang bersih dan berintegritas.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersikeras agar mantan narapidana kasus korupsi tak kembali mendapatkan jabatan publik usai menjalani masa pidana penjara. Hal tersebut guna mewujudkan parlemen yang bersih dan mencegah praktik korupsi di DPR dan DPRD.
"Menurut KPK, pembatasan hak narapidana korupsi untuk mencalonkan perlu dilakukan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (18/9).
Febri mengatakan, pihak lembaga antirasuah telah mengajukan tuntutan pencabutan hak politik bagi politisi yang melakukan tindak pidana korupsi. Baik kepala daerah, anggota DPR, dan DPRD yang sejatinya dipilih oleh rakyat.
"Sejauh ini Pengadilan Tipikor telah memutus hukuman tambahan pencabutan hak politik dengan durasi waktu berbeda-beda sesuai aturan di KUHP terhadap 26 orang," jelasnya.
Dari 26 orang tersebut ada yang menjabat sebagai ketua umum dan pengurus Parpol, anggota DPR dan DPRD, kepala daerah serta jabatan lain yang diproses KPK sejak tahun 2013 hingga 2017.
Febri berharap, pencabutan hak politik dijadikan standar dan pembahasan di Mahkamah Agung (MA) agar menjadi pedoman bagi seluruh Pengadilan Tipikor demi mewujudkan politik yang bersih dan berintegritas.
"Kami berharap hukuman pencabutan Hak Politik ini dapat menjadi konsern bersama penegak hukum, baik dalam mengajukan tuntutan di pengadilan ataupun putusan pengadilan," tutupnya.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Golkar minta anggota DPRD Mataram kena OTT dana pascagempa dicoret dari pencalegan
Kasus Bupati Purbalingga, KPK kembali panggil Wakil Ketua DPR Utut Adianto
Pemprov DKI pastikan pecat PNS terpidana korupsi
Kasus PLTU Riau-1, KPK periksa Dirut Pertamina Nicke Widyawati
Mendikbud minta politisi Golkar tilap uang rehab sekolah di Lombok dihukum berat
Zumi Zola dipeluk saksi dan kerabat usai jalani sidang lanjutan