LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

KPK bantah telah periksa 4 Brimob ajudan Nurhadi di Poso

KPK masih berupaya melakukan koordinasi dengan Kapolri untuk memanggil keempatnya.

2016-07-25 18:40:32
KPK
Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan 4 anggota Brimob yang menjadi ajudan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi belum pernah diperiksa KPK terkait penerimaan suap Panitera Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution. Mereka belum diperiksa lantaran sedang ditugaskan dalam Operasi Tinombala di Poso, Sulawesi Tengah.

Ketua KPK Agus Rahardjo menegaskan belum pernah melakukan pemeriksaan terhadap empat anggota Brimob tersebut.

"Belum, belum diperiksa," ujar Agus di auditorium KPK, Senin (25/7).

Kepala bagian pemberitaan informasi KPK Priharsa Nugraha juga mengatakan KPK belum pernah melakukan pemeriksaan. Menurutnya saat ini KPK masih berupaya melakukan koordinasi dengan Kapolri.

"Mungkin pemeriksaan di internal mereka yah tapi kalau untuk pemeriksaan di KPK belum pernah. Kita akan ajukan surat penghadapan untuk empat anggota tersebut ke Kapolri," kata Priharsa.

Sebelumnya Kabid Humas Mabes Polri Birgjen Boy Rafli Amar menyebutkan empat anggotanya itu sudah menjalani pemeriksaan terkait kasus ini di Poso.

"Semua kesaksian yang dibutuhkan itu sudah selesai," kata Boy.

Alasan KPK memanggil empat anggota Brimob itu sebagai saksi atas kasus ini lantaran menyeret Nurhadi yang diduga sebagai makelar kasus dalam hal ini. Kasus ini juga melibatkan perusahaan besar yakni First Media, anak perusahaan Lippo Group.

Terseretnya nama Nurhadi dengan kasus ini setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan Doddy Arianto Supeno (DAS) dan Edy Nasution (EN) pada Rabu (20/4) sekitar pukul 10.45 WIB di sebuah hotel bilangan Jakarta Pusat. Keduanya diciduk KPK seusai melakukan transaksi terkait pengajuan Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dari hasil penangkapan, KPK menyita uang Rp 50 juta dari Edy Nasution. Diduga commitment deal dalam kasus ini mencapai Rp 500 juta. Namun KPK menegaskan akan terus mendalami kasus ini sampai menemukan otak pelaku utama. Pasalnya keduanya diduga masih sekedar perantara dari pihak tertentu.

Hal itu didasari dengan pemberian juncto pasal yang dikenakan terhadap keduanya oleh KPK. Untuk Edy Nasution selaku penerima dikenakan pasal 12 huruf a dan atau huruf b dan atau pasal 13 undang undang tipikor nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah undang undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 64 kuhp pasal 55 ayat 1 ke-1 kuhp.

Sedangkan untuk Doddy Arianto Supeno selaku pemberi dikenakan pasal 12 huruf a dan atau huruf b dan atau pasal 13 undang-undang tipikor nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah nomor 20 tahun 2001 jo pasal 64 kuhp jo pasal 55 ayat 1 ke-1 kuhp.

Atas pengembangan kasus ini KPK pun langsung menggeledah empat lokasi di antaranya kantor PT Paramount Enterprise di Gading Serpong Boulevard Tangerang, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, rumah Nur Hadi sekretaris Mahkamah Agung, terakhir di ruang kerja milik Nur Hadi di Mahkamah Agung.

Dalam penggeledahan di rumah Nurhadi, penyidik menemukan uang total Rp 1,7 miliar dengan beberapa mata uang asing setidaknya ada lima jenis mata uang asing yang ditemukan USD 37.603, SGD 85.800, Yen 170.000, Real. Tidak hanya uang, penyidik menemukan beberapa dokumen yang sempat dirobek dan dibuang ke kloset kamar mandinya.

Baca juga:
KPK terbitkan sprindik Sekretaris MA Nurhadi
Uang Rp 700 juta di mobil Rohadi diduga dari anggota Komisi II DPR
Kasus suap PN Jakpus, KPK panggil Dirut PT Kapuas Tunggal Persada
Aset Rohadi melimpah, KPK belum gunakan pasal TPPU
KPK masih dalami uang Rp 1,7 miliar milik Nurhadi

(mdk/tyo)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.