Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus suap PN Jakpus, KPK panggil Dirut PT Kapuas Tunggal Persada

Kasus suap PN Jakpus, KPK panggil Dirut PT Kapuas Tunggal Persada Gedung KPK. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama (Dirut) PT Kapuas Tunggal Persada (KTP), Harwo. Harwo diperiksa untuk kasus dugaan suap pengamanan perkara perdata antara perusahaannya dengan PT Mitra Maju Sukses (MMS) yang tengah ditangani oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Iya, yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AY (Ahmad Yani)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, usai dikonfirmasi, Jumat (22/7).

Dari data sebelumnya, PT KTP diketahui melawan PT MMS dalam perkara perdata di PN Jakpus. Di mana Raoul selaku pengacara PT KTP menyuap panitera pengganti PN Jakpus, Santoso, untuk menolak gugatan PT MMS. Hal ini dilakukannya untuk memuluskan langkahnya.

Uang suap tersebut diberikan kepada Santoso melalui perantara Ahmad Yani, yang juga bekerja di kantor advokat Raoul. Usai bertransaki, Santoso dan Ahmad Yani akhirnya ditangkap KPK beberapa waktu lalu.

Keduanya langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan penyidik KPK. Selain itu, penyidik KPK juga menetapkan Raoul sebagai tersangka meskipun saat itu Raoul tidak ikut ditangkap.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP