LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

KPK bantah isolasi OC Kaligis di Rutan Guntur

Plt Wakil Ketua KPK, Indriyanto Seno Adji menegaskan di rutan tidak pernah ada istilah isolasi.

2015-07-29 17:55:39
OC Kaligis Ditangkap Paksa KPK
Advertisement

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah kalau pihaknya mengisolasi pengacara kondang Otto Cornelis Kaligis (OC Kaligis) di dalam Rumah Tahanan (rutan) Pomdam Jaya Guntur. Plt Wakil Ketua KPK, Indriyanto Seno Adji menegaskan di rutan tidak pernah ada istilah isolasi.

"Proses isolasi sama sekali tidak ada. Kalau seseorang dikenakan penahanan, itu masuk ke rutan dan tidak pernah akan ada isolasi. Saya tidak tahu itu istilah dari mana," kata Indriyanto dalam keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/7).

Menurut Indriyanto, setiap tersangka yang baru dijebloskan ke Rutan harus menjalani masa pengenalan. Selain pengenalan, dalam kurun waktu sepekan tersangka dipersilakan melakukan pengenalan serta penelitian lingkungan di Rutan tersebut.

"Kalau kita yang bebas dan baru sekali masuk di dalam rutan, namanya mapelani, itu seminggu dijalankan di dalam rutan," terang dia.

Senada dengan Indriyanto, Plt Wakil Ketua KPK, Johan Budi SP pun menepis tudingan pihak OC Kaligis yang menuding KPK melakukan isolasi di dalam rutan. Menurutnya, ruangan yang dihuni OC Kaligis sama seperti tersangka lain.

"OCK (OC Kaligis) ditahan di rutan bukan di tempat isolasi lain. Di dalam juga ada tempat tidur serta kamar mandi," katanya.

Seperti diketahui, KPK menetapkan OC Kaligis sebagai tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah dijemput paksa di hotel Borobudur di kawasan Lapang Banteng pada Selasa (14/7). Bahkan, KPK langsung menjebloskan OC Kaligis ke jeruji besi di lapas Guntur.

Atas perbuatannya, OC Kaligis disangkakan dengan pasal 6 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, pasal 13 UU 20 Tahun 2001 juncto pasal 64 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

Penetapan status tersangka terhadap OC Kaligis merupakan hasil dari pengembangan kasus suap Hakim PTUN Medan setelah sebelumnya menciduk lima orang dalam operasi tangkap tangan di Medan, Sumatera Utara. Kelima orang itu antara lain, Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro serta dua hakim lain yaitu, hakim Amir Fauzi dan hakim Dermawan Ginting.

Selain ketiga hakim, KPK juga turut menciduk satu panitera, Syamsir Yusfan serta seorang pengacara Yagari Bhastara alias Geri anak buah OC Kaligis.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa penyidik KPK. Selain kelima orang itu, tim satgas KPK juga berhasil mengamankan uang USD 15 ribu USD dan 5.000 dolar Singapura. Geri sendiri disangkakan telah melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau pasal 13 Undang-undang 31 tahun 1999 jo pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kemudian, Untuk TIP, AF, DG, disangkakan pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau pasal 6 ayat 2 atau pasal 5 atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke-1. Sedangkan SY disangkakan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 uu nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke-1.(mdk/dan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.