KPK Apresiasi Keputusan PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Nurhadi
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengaku mengapresiasi putusan hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili permohonan praper yang tersebut. Dimana, dia menilai, pertimbangannya memang sudah sesuai dengan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Hariyadi menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi serta menantunya Rezky Herbiyono dan Direktur Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.
Merespons hal itu, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengaku mengapresiasi putusan hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili permohonan praper yang tersebut. Dimana, dia menilai, pertimbangannya memang sudah sesuai dengan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan.
"Sejak awal KPK meyakini bahwa para tersangka yang saat ini DPO memang tidak berhak lagi mengajukan praper sebagaimana ketentuan SEMA Nomor 1 tahun 2018 tentang Larangan Pengajuan Praperadilan Bagi Tersangka Yang Melarikan Diri Atau Sedang Dalam Status Daftar Pencarian Orang (DPO) terlebih subjek dan objeknya sama dengan praper sebelumnya yang pernah diajukan tsk NH dan kawan-kawan," katanya saat dikonfirmasi, Senin (13/3).
Menurutnya, penyidik KPK hingga saat ini sedang menyelesaikan berkas perkara dan terus berupaya mencari keberadaan para DPO. Sekalipun demikian, lanjut Ali, KPK mengingatkan para DPO untuk menyerahkan diri.
"Dan mengimbau kepada masyarakat apabila melihat dan bertemu dengan para DPO segera melaporkan pada kesempatan pertama kepada aparat penegak hukum terdekat atau aparat pemerintah RT/RW atau kelurahan dan atau kepada KPK melalui call center 198," tandasnya.
Reporter: Yopi Makdori
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Haris Azhar: Tugas Negara Cari Harun & Nurhadi, Bukan Buat Persidangan In Absentia
KPK Telaah Penemuan Belasan Moge dan 4 Mobil Mewah di Gudang Nurhadi
KPK Gagal Periksa Dua Adik Ipar Nurhadi
Nawawi Pantau Sidang Praperadilan Nurhadi: Mudah-mudahan Keluar dari Persembunyian
Pengusaha Thong Lena Diperiksa KPK Terkait Kasus Nurhadi
KPK Dalami Suap dan Gratifikasi Rp46 M Nurhadi Lewat Dua Adik Ipar