KPK: Anas belum sampaikan permintaan jadi justice collaborator
Penetapan status justice collaborator kepada Anas tergantung dari niat dan persyaratan mesti dipenuhi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sampai saat ini belum mendengar permintaan tersangka kasus dugaan suap proyek P3SON Hambalang dan proyek-proyek lainnya, Anas Urbaningrum, menjadi justice collaborator (pelaku yang mau membongkar perkara hukum). Juru Bicara KPK, Johan Budi, menyatakan, penetapan status justice collaborator kepada Anas tergantung dari niat dan persyaratan mesti dipenuhi.
"Belum ada pernyataan atau keinginan untuk menjadi JC yang disampaikan tersangka (Anas) kepada penyidik," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (17/1).
Namun, Johan mengaku bingung dengan pernyataan dilontarkan beberapa kuasa hukum Anas. Menurut dia, para pengacara yang mendampingi mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu justru memberikan pendapat yang saling bertolak belakang.
"Kalau saya baca berita itu kan statement (pernyataan) pengacaranya yang mau Anas kooperatif. Tetapi di sisi lain, ada pengacaranya yang larang Anas bicara. Jadi ini kan membingungkan," ujar Johan.
Sementara itu, menurut Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia, Boyamin Saiman, justru Anas bisa saja menjadi justice collaborator asal KPK juga mau terbuka. Menurut dia, Anas akan bicara terbuka jika KPK menjelaskan sangkaan delik dugaan suap proyek-proyek lainnya.
"Jadi KPK harus menjelaskan proyek-proyek lainnya. Baru Anas bisa menjadi JC," tulis Boyamin melalui pesan singkat.
Baca juga:
KPK klaim sudah jelaskan ke Anas soal sangkaan suap proyek lain
Diperiksa KPK, Anas malah sibuk nge-tweet
KPK berkukuh periksa Anas hari ini
Melalui surat, Anas minta PPI terus bergerak
Pasek: Peluncuran buku Anas sebelum SBY jangan dikaitkan