LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

KPK akan Periksa Dirut PT Samantaka Batubara untuk Tersangka Sofyan Basir

Dalam putusan Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap pengusaha Johanes B. Kotjo, nama James Rijanto disebut turut menerima USD 1 juta terkait proyek senilai USD 900 juta ini.

2019-05-13 10:17:06
Suap Proyek PLTU Riau
Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Direktur Utama PT. Samantaka Batubara, James Rijanto. James akan dimintai keterangan seputar kasus suap PLTU Riau-1 yang menjerat Dirut nonaktif PLN Sofyan Basir.

"Saksi James Rijanto akan diperiksa untuk tersangka SFB (Sofyan Basir)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (13/5/2019).

Dalam putusan Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap pengusaha Johanes B. Kotjo, nama James Rijanto disebut turut menerima USD 1 juta terkait proyek senilai USD 900 juta ini.

Advertisement

Selain James Rijanto, penyidik juga akan memeriksa Plt Direktur Keuangan PT PLN Batubara Hartanto Wibowo, Vice President Pengadaan 3 Akhiyar, Kepala Satuan Komunikasi Corporate PT. PLN I Made Suprateka, Direktur Bisnis Regional Jawa Bagian Barat Haryanto, dan Manager Pengadaan IPP 2 Kuswara.

"Mereka juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SFB," kata Febri.

KPK menetapkan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1. Penetapan ini merupakan pengembangan dari kasus yang telah menjerat Eni Maulani Saragih, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Kotjo dan mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham.

Advertisement

Sofyan Basir diduga bersama-sama Eni Saragih dan Idrus menerima suap dari Johannes Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. Sofyan diduga mendapat jatah sama dengan Eni dan Idrus.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Sofyan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 Ayat (2) KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Baca juga:
Pekan Depan KPK Panggil Menteri Jonan Soal Kasus Suap PLTU Riau-1
Reaksi KPK soal Praperadilan Sofyan Basir
KPK Siap Hadapi Perlawanan Sofyan Basir
Sofyan Basir Ajukan Praperadilan Lawan Penetapan Tersangka KPK
Terkait PLTU Riau-1, KPK Periksa Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar
Kasus Sofyan Basir, KPK Panggil Direktur Keuangan PT. PJBI

(mdk/ded)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.