LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

KPAI: Remaja NTT Bunuh Pria yang Coba Memerkosanya Tak Bisa Dijadikan Tersangka

Jasra menyebut, pengiriman surat yang dilakukan KPAI merupakan bentuk pengawalan dan pengawasan dari KPAI terhadap kasus yang melibatkan anak di bawah umur ini.

2021-02-19 14:17:52
KPAI
Advertisement

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan gadis di Nusa Tenggara Timur (NTT) yang membunuh pria hendak memerkosanya tak bisa dijadikan tersangka. Menurut KPAI, hal tersebut tertuang dalam Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP).

"Dalam peristiwa ini harus dilihat lebih jauh, dimana anak melakukan pembelaan diri terhadap pemerkosaan yang dilakukan terhadap dirinya, maka sesuai dengan KHUP dalam Pasal 49 ayat 1 dan 2 tidak bisa dipidana," kata Komisioner KPAI, Jasra Putra kepada Liputan6.com, Jumat (19/2).

Dia menyebut, tak bisa dipidananya gadis asal Desa Oni, Kecamatan Kualin, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), NTT berusia 16 tahun itu lantaran mencoba mempertahankan diri dari percobaan pemerkosaan. Atas dasar tersebut, KPAI mengirimkan surat kepada Polres TTS.

Advertisement

"KPAI sedang mengirimkan surat ke Kapolres Timur Tengah Selatan terkait atensi khusus anak, yang ditembuskan ke Polda NTT, dimana usia pelaku masih usia anak (16) yang masih memiliki masa depan," ujarnya.

Jasra menyebut, pengiriman surat yang dilakukan KPAI merupakan bentuk pengawalan dan pengawasan dari KPAI terhadap kasus yang melibatkan anak di bawah umur ini.

"Kita akan lakukan pengawasan, mengirim surat tersebut bagian dari pengawasan kita agar UU 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dipastikan berjalan dan dipakai oleh para pihak dalam menyelesaikan kasus anak berhadapan dengan hukum, termasuk aturan lainnya yang bisa memberikan keadilan dan kepentingan terbaik bagi anak," tegasnya.

Advertisement

Sebelumnya, seorang gadis berusia 15 tahun ditangkap Polres Timor Tengah Selatan, Provinsi Nusa Tenggara Timur karena diduga membunuh seorang pria berinisial NB (48) di Desa Kualin, Kecamatan Kualin.

Informasi yang dihimpun, gadis berinisial MSK ini terpaksa membunuh NB karena nyaris diperkosa saat mencari kayu bakar di hutan.

Karena ditolak ajakan berhubungan intim, NB kemudian memukul dan melakukan percobaan pemerkosaan. Merasa terancam, gadis itu langsung membela diri dengan cara memukul NB hingga tewas dan meninggalkan jenazah korban di hutan.

Polres Timor Tengah Selatan kemudian menyelidiki kasus pembunuhan itu pasca penemuan jenazah di hutan. Pelaku mengarah ke gadis belia tersebut, sehingga diamankan polisi untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kasus ini kemudian viral di media sosial. Banyak netizen yang berkomentar membela perlakuan si gadis malang ini, karena aksinya tersebut hanya untuk membela diri dari kebejatan korban.

Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Pernyataan Menko Polhukam Soal Restorative Justice Disebut Tidak Memihak Korban
DPR: Komnas Perempuan Perlu Lindungi Remaja NTT Bunuh Pria Diduga Ingin Memerkosa
Kasus Remaja NTT Bunuh Pemerkosa & Begal di Bekasi Dibunuh Korbannya Berbeda
Polisi Sebut Remaja Putri yang Bunuh Pemerkosanya di NTT Masih Sepupu
Remaja di NTT Ditetapkan Tersangka Usai Bunuh Pemerkosanya, Ini Pertimbangan Polisi
Remaja di NTT Jadi Tersangka Usai Bunuh Pelaku Perkosaan, DPR Ingatkan Janji Kapolri

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.