LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

KPAI minta dilakukan tes kejiwaan orang tua diduga bunuh bayi di Samarinda

KPAI mendorong dilakukannya observasi kejiwaan kepada kedua tersangka, melibatkan psikolog. KPAI juga menyarankan kepolisian membongkar makam dan meminta dilakukan autopsi terhadap jenazah bayi MMP jika memang memerlukan bukti.

2018-02-05 23:35:00
Pembunuhan
Advertisement

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengawal kasus dugaan penyiksaan bayi laki-laki berinisial MMP yang masih berusia 9 bulan, di Samarinda, Kalimantan Timur. KPAI meminta agar penyelidikan atas kasus ini terbuka.

Kepada penyidik, dua tersangka yakni ibu kandung Gayatri (25) dan suami sirinya Doni (23), selalu memberikan keterangan berbelit dan berubah-ubah. Keduanya juga membantah telah menganiaya bayi MMP. Luka-luka di badan bayi malang itu disebutnya karena alergi sejak bayi masih berusia 2 bulan.

"KPAI mendorong dilakukannya observasi kejiwaan kepada kedua tersangka, melibatkan psikolog," kata Ketua Harian KPAI Kota Samarinda Adji Suwignyo, ditemui wartawan, saat berada di kamar jenazah RSUD AW Sjahranie, Jalan Palang Merah, Samarinda, Senin (5/2).

Advertisement

Sebelum dimakamkan, jasad bayi memang dipenuhi luka hampir di sekujur tubuhnya. Baik itu diduga luka bekas gigitan, lebam hingga luka diduga sundutan api rokok.

"Kita berharap satu per satu luka itu terungkap. Sesuai dokter yang menangani awal korban saat kritis, hingga dokter forensik rumah sakit," sebut Adji.

Dia menuturkan, KPAI juga menyarankan kepolisian membongkar makam dan meminta dilakukan autopsi terhadap jenazah bayi MMP jika memang memerlukan bukti. "Kalau tidak terungkap di psikolog, mau tidak mau kita minta autopsi ke kepolisian," terang Adji.

Advertisement

Sementara itu, Kapolsekta Samarinda Ilir Kompol Chandra Hermawan menerangkan, kasus itu memang tengah jadi perhatian publik, disebabkan luka diduga penganiayaan.

"Kita lakukan penyelidikan dan penyidikan mendalam. Kita lihat perkembangannya, kalau diperlukan autopsi. Sementara ini, visum luar. Dan memang, kelihatan sekali luka-luka di badan korban," kata Chandra.

Soal kedua tersangka yang terus membantah, itu bukan jadi soal. "Pengakuan tersangka itu nomor kesekian, bukan yang utama. Jadi tidak masalah. Yang jelas, sejak lahir, bayi ini tanggung jawab orangtua, terutama ibu kandung. Jadi, tidak ada orang lain yang merawat, selain kedua orangtua itu (Gayatri dan Doni)," kata Chandra.

Kepolisian menjerat Doni dan Gayatri dengan Undang-undang No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Pasal 80 ayat 3 untuk pelaku orang lain (Doni) dan pasal 4 adalah untuk orangtuanya (Gayatri)," tutupnya.

Baca juga:
Diduga tewas dianiaya, tubuh bayi 9 bulan di Samarinda penuh luka
Anak sakit jadi rewel, alasan ibu di Bekasi tega aniaya sampai tewas
Benturkan kepala & pukul perut bayi hingga tewas, ibu kandung jadi tersangka
Diduga meninggal akibat dianiaya, bayi di Bekasi batal dimakamkan
Tak ada penyesalan, Gayatri dan Doni tertawa usai membunuh bayi

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.