LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kota Malang Mulai Terapkan PPKM, Aktivitas Niaga Sampai Pukul 8 Malam

Kota Malang mulai melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan penerapan sejumlah peraturan, sebagaimana instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

2021-01-11 13:24:34
PSBB
Advertisement

Kota Malang mulai melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan penerapan sejumlah peraturan, sebagaimana instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Wali Kota Malang, Sutiaji menegaskan kesiapan melaksanakan PPKM dengan beberapa modifikasi sesuai kearifan lokal. Salah satunya dengan pengaturan jam beroperasi rumah makan, resto, kafe dan mal yang diizinkan beroperasi sampai pukul 20.00 WIB. Pembatasan tersebut berlaku juga untuk aktivitas masyarakat lainnya di Kota Malang.

"Pertimbangannya adalah selain memikirkan sektor usaha, saat ini salat isya masuk di pukul 19.11 WIB. Sehingga tidak bisa kami mengakhiri jam aktivitas masyarakat pukul 19.00 WIB sesuai Inmendagri. Karena masyarakat pasti masih beribadah di masjid," kata Sutiaji di Balai Kota Malang, Senin (11/1).

Advertisement

Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 1 Tahun 2021 mengeluarkan 9 instruksi pelaksanaan PPKM. Salah satunya pembatasan aktivitas hingga pukul 19.00 WIB.

Sementara ketentuan lain tetap seperti tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Malang Nomor 1 Tahun 2021. Perkantoran di Malang diharuskan 25 persen Work from Office (WFO) dan Work from Home 75 persen. Sementara rumah ibadah dibatasi 50 persen dari kapasitas daya tampung.

PPKM yang dilaksanakan selama 14 hari ke depan, diharapkan dapat berjalan optimal dengan tujuan menekan penyebaran virus Covid-19.

Advertisement

"Saya mengimbau masyarakat menaati aturan tersebut, agar PPKM kali ini dapat berjalan dengan sukses. Sehingga setelah masa berlakunya berakhir kita semua dapat menuai hasil positif," tegasnya.

Wali Kota Sutiaji menggelar rakor koordinasi pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Malang Raya. Rakor digelar secara virtual bersama Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, Senin (11/1).

Sutiaji hadir secara virtual dari Ngalam Command Center (NCC) bersama Sekretaris Daerah, Wasto dan Kepala Perangkat Daerah.

Penerapan PPKM di Jawa Timur sendiri sebenarnya hanya Malang Raya dan Surabaya Raya. Namun sejumlah daerah di Jawa Timur turut menjalankan PPKM Jawa-Bali ini yakni Kabupaten Madiun, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Blitar dan Kota Madiun.

Dasar penerapannya, untuk wilayah Surabaya Raya dan Malang Raya merupakan instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021. Sementara wilayah lain atas dasar daerah tersebut yang masuk zona merah.

Kabupaten dan Kota Madiun penerapannya didasarkan atas kategori daerah yang memenuhi kriteria empat indikator yang ditetapkan oleh komite penangan covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (KPCPEN).

Baca juga:
Tekan Penyebaran Covid-19, Tangerang Raya Optimalkan PPKM
Jakarta Terapkan PSBB Ketat, Anies Atur Standar Masker yang Boleh Digunakan
20 Daerah di Jawa Barat Terapkan PSBB Proporsional Mulai Hari Ini, Berikut Aturannya
Depok Keluarkan Perwal Terkait PSBB Jawa Bali, Ini Aturan-Aturannya
Sering Dibully Masalah Hajatan, Begini Respon Bupati Banyumas

(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.