LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Korupsi Waskita Karya, KPK Geledah Kediaman Dirut Jasa Marga

Penggeledahan rumah yang berada di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat itu lantaran sebelum menjabat sebagai Dirut Jasa Marga, Desi merupakan Direktur Operasi I PT Waskita Karya.

2019-02-12 17:43:33
Waskita Karya
Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman Direktur Utama (Dirut) Jasa Marga, Desi Aryani, pada Senin 11 Februari 2019, kemarin. Penggeledahan dilakukan berkaitan dengan kasus dugaan korupsi terkait 14 proyek fiktif yang digarap PT Waskita Karya.

Penggeledahan rumah yang berada di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat itu lantaran sebelum menjabat sebagai Dirut Jasa Marga, Desi merupakan Direktur Operasi I PT Waskita Karya.

"Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan terhadap tersangka FR (Fathor Rahman)," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (12/2).

Advertisement

Selain kediaman Desi Aryani, penyidik KPK juga menggeledah dua lokasi lainnya pada hari ini, Selasa (12/2). Yakni kediaman PNS Kementerian PUPR di kawasan Jakarta Timur.

"Dari penggeledahan tersebut disita sejumlah dokumen untuk kebutuhan pembuktian dugaan kontraktor fiktif di sejumlah proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya," kata Febri.

Sebelumnya, KPK menetapkan General Manager of Divison IV Waskita Karya Fathor Rachman dan General Manager of Finance and Risk Department, Acting Corporate Secretary Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar sebagai tersangka korupsi 14 proyek fiktif.

Advertisement

Kedua tersangka diduga telah memperkaya diri sendiri, orang lain, atau perusahaan yang menyebabkan kerugian keuangan negara terkait pelaksanaan pekerjaan sub kontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya.

Diduga terjadi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp 186 miliar dari sejumlah pengeluaran atau pembayaran PT Waskita Karya kepada perusahaan subkontraktor yang melakukan kegiatan fiktif.

Reporter: Fachrur Rozie

Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Bermodal Bangun LRT, Waskita Karya Ajak KAI dan INKA Bidik Proyek Kereta di Filipina
Waskita Karya Resmi Ubah Status Jadi BUMN Non-Persero
Waskita Karya Jual 6 Ruas Jalan Tol Usai Pemilihan Presiden
Waskita Karya Siap Bangun Tol Atas Laut Dalam di Balikpapan
Waskita Karya Menangkan Proyek Tol Jakarta - Cikampek Melayang Seksi Tiga
Waskita Karya Rencana Terbitkan Global Bond Rp 5 Triliun di 2019
Ini Strategi Waskita Karya Jual Tol Agar Cepat Laku

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.