LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Korupsi Uang Negara Rp23 M, PNS Dinas Pertanian Sumut Dihukum 12 Tahun Bui

Dua mantan Pimpinan Cabang BRI Agroniaga, yakni Kukuh Apra Edi dan Wan Muharammis, juga dinyatakan bersalah dalam perkara ini.

2019-08-29 23:32:06
PNS
Advertisement

Seorang PNS Dinas Pertanian Provinsi Sumatera Utara, Mulyono dijatuhi hukuman pidana penjara selama 12 tahun. Dia dihukum setelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Dua mantan Pimpinan Cabang BRI Agroniaga, yakni Kukuh Apra Edi dan Wan Muharammis, juga dinyatakan bersalah dalam perkara ini. Dalam sidang terpisah, keduanya dijatuhi hukuman masing-masing 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.

Hukuman dijatuhkan Majelis Hakim yang diketuai Syafril Perdamaian Batubara. Putusan itu dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (29/8).

Advertisement

Majelis hakim menyatakan Mulyono terbukti telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), (3) Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Mereka terbukti secara bersama-sama dan berkelanjutan memperkaya diri sendiri secara melawan hukum secara berlanjut yang merugikan keuangan negara sebesar Rp23.534.400.202.

Perbuatan itu dilakukannya dengan cara memanipulasi data 40 debitur dalam pengajuan kredit senilai Rp23 miliar ke BRI Agroniaga Cabang Rantau Prapat pada 2012-2015.

Advertisement

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp500 juta. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan 4 bulan kurungan," kata Syafril saat membacakan putusan untuk terdakwa Mulyono.

Dalam putusannya, majelis hakim juga mewajibkan Mulyono m membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp23 miliar. Apabila tidak membayar, harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika hasil lelang tidak cukup untuk menutupi uang pengganti, dia dipidana selama 4 tahun penjara.

Menyikapi putusan majelis hakim, Mulyono, Kukuh dan Wan Muharammis menyatakan akan menempuh upaya banding. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adlina, yang menuntut Mulyono dengan hukuman 14 tahun penjara serta masing-masing 13 tahun penjara untuk Kukuh dan Wan Muharammis, juga menyatakan sikap serupa.

Perkara ini bergulir menyusul hasil pemeriksaan Satuan Kerja Audit Internal (SKAI) BRI Agroniaga Pusat terhadap BRI Agroniaga Cabang Rantau Prapat pada 2014. Dari pemeriksaan itu ditemukan adanya hubungan antara beberapa orang debitur dalam pengajuan kredit. Hal ini mengindikasikan penggunaan nama-nama orang lain dalam pengajuan kredit oleh satu orang.

Dalam pengajuan kredit itu, Mulyono melampirkan 40 nama sebagai calon debitur. Seluruh persyaratannya kemudian diserahkan kepada Account Officer BRI Agroniaga Cabang Rantau Prapat, Riki Yanan Nasution. Untuk memuluskan kredit, Mulyono bersama Riki mengajak Pimpinan Cabang BRI Agroniaga Kukuh Apra Edi maupun Wan Muharammis.

Vonis untuk Mulyono memecahkan rekor hukuman tertinggi untuk perkara korupsi di Pengadilan Tipikor pada PN Medan. Sebelumnya hukuman tertinggi yakni 11 tahun penjara yang dijatuhkan kepada mantan Ketua Koperasi Karyawan (Kopkar) Pertamina UMPTS-1 Medan, Khaidar Aswan, pada Januari 2016. Dia juga terbukti korupsi menggunakan modus debitur fiktif dalam pengajuan kredit ke BRI Agroniaga.

Baca juga:
Wadah Pegawai Tanggapi Jubir KPK Dipolisikan: Kriminalisasi Tak Membuat Takut
Kasus Korupsi Jalan, Mantan Kadis PU Bengkalis Divonis 7 Tahun Penjara
Ekspresi Mantan Gubernur Jatim Usai Diperiksa KPK
Capim KPK Ungkap Intervensi Jaksa Agung saat Usut Korupsi Kader NasDem
Kasus Korupsi Mangkrak, MAKI Gugat Praperadilan Kajati Kepri

(mdk/ray)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.