Capim KPK Ungkap Intervensi Jaksa Agung saat Usut Korupsi Kader NasDem
Merdeka.com - Sekretaris Jenderal Partai NasDem Johnny G Plate menegaskan Jaksa Agung M Prasetyo tidak pernah melakukan intervensi suatu kasus hukum. Hal ini menyikapi pengakuan Capim KPK Johanis Tanak soal intervensi Prasetyo terhadap kasus yang menjerat mantan Gubernur Sulawesi Tengah Mayor Jenderal (Purn) Bandjela Paliudju.
"Pada saat dia jadi Jaksa Agung, ditanya laporan Jaksa tinggi ini ada laporan kasus kan kenal enggak itu siapa? Tahu itu Paliudju. Tahu enggak dia dari partai apa? Itu dari Partai NasDem. Apakah itu intervensi? Kalau setop di situ dia bisa berpotensi intervensi. Tapi tidak setop di situ walaupun dia kader NasDem laksanakan hukuman dengan benar," kata Plate pada merdeka.com, Rabu (28/8).
Plate mengatakan, saat itu kasus Paliudju tetap dilanjutkan hingga vonis. Sehingga, dia menilai Prasetyo tidak pernah melakukan intervensi.
"Tapi tidak setop di situ walaupun dia kader NasDem laksanakan hukuman dengan benar. Dan selanjutnya itu diproses dituntut dan dibawa ke pengadilan dan diputuskan di pengadilan menjadi terpidana. Nah kalau itu dilakukan intervensi enggak itu? Kan enggak," ungkapnya.
Dia juga mencontohkan kasus lain dari kader NasDem yang juga ditindaklanjuti oleh Jaksa Agung. Di antaranya adalah kasus Bupati Sumba Barat.
"Bupati NasDem Kabupaten Sumba Barat Nusa Tenggara Timur juga Jaksa menuntut, itu kader NasDem. Dia tidak pilih kasih terhadap bahkan dia tunjukkan dari kader NasDem dia berhentikan walaupun Jaksa Agungnya sudah dicabut kartu anggotanya dari NasDem supaya dia angkat jadi Jaksa Agung," ujarnya.
Plate menegaskan Jaksa Agung yang sudah bukan lagi kader NasDem selalu mendukung penegakan hukum yang adil. Termasuk dengan tetap menindak kader NasDem yang terjerat kasus.
"Justru Pak Prasetyo mendukung penerapan hukum yang adil sehingga dilaksanakan proses penuntutan terhadap Pak Paliudju kalau diintervensi kan tidak jalan prosesnya," ucapnya.
Sebelumnya, Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Johanis Tanak bercerita soal intervensi dari Jaksa Agung M. Prasetyo. Johanis bercerita di hadapan Panitia Seleksi (Pansel) Capim KPK.
Awalnya, Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha itu, ditanya oleh anggota Pansel Capim KPK Al Araf saat uji publik. Al Araf bertanya apakah selama menjadi jaksa, Johanis pernah menerima intervensi politik.
Johanis menceritakan, saat dirinya menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi di Sulawesi Tengah, dirinya sempat menangani perkara mantan Gubernur Sulawesi Tengah Mayor Jenderal (Purn) Bandjela Paliudju.
"Saya melihat perkara tersebut cukup bukti memenuhi unsur pidana. Dan saya dipanggil oleh Jaksa Agung, dan saya menghadap Jaksa Agung," ujar dia di Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Rabu (28/8).
Johanis mengatakan, saat itu Jaksa Agung bertanya kepadanya soal sosok Bandjela. Johanis mengaku mengetahui sosoknya.
"Kamu tahu siapa yang kamu periksa? Saya bilang tahu, dia adalah pelaku dugaan tindak pidana korupsi, Mantan Gubernur Mayor Jenderal Purnawirawan, putera daerah. Selain itu enggak ada lagi," kata dia.
Setelah mengatakan hal itu, Jaksa Agung kemudian mengatakan bahwa Bandjela adalah Ketua Dewan Penasihat Partai NasDem Sulawesi Tengah. Saat itu Johanis mengaku siap menerima arahan dari Jaksa Agung.
"Saya tinggal minta petunjuk saja ke bapak, saya katakan siap, bapak perintahkan saya hentikan, saya hentikan. Bapak perintahkan tidak ditahan, saya tidak tahan, karena bapak pimpinan tertinggi di Kejaksaan yang melaksanakan tugas-tugas Kejaksaan, kami hanya pelaksanaan," kata dia.
"Tapi Ketika itu saya sampaikan, ketika bapak diangkat dan dilantik Jaksa Agung, bapak ini tidak layak menurut media, tidak layak jadi Jaksa Agung karena bapak diangkat, diusung dari golongan parpol Bapak, yaitu NasDem. Mungkin ini momen yang tepat untuk bapak buktikan karena ini dari golongan partai politik," kata dia.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Namun dia mengingatkan jangan sampai adalagi penegakan kasus korupsi berbau kriminalisasi.
Baca Selengkapnyaak Imin menyampaikan PKB dan NasDem belum memutuskan apakah partainya akan bergabung atau oposisi.
Baca Selengkapnya"Pokoknya komitmen antikorupsi harus dibuktikan dengan perbaikan sistem, peningkatan aparat yang bersih, itu yang paling pokok," kata Cak Imin.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyoroti penanganan perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaCak Imin memastikan partainya akan ikut mendukung hak angket kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaTetapi bila nantinya PDIP batal, Fraksi Partai NasDem tetap siap menggunakan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu.
Baca SelengkapnyaMereka juga berharap PPP juga akan ikut menggulirkan hak angket dugaan kecurangan Pemilu.
Baca SelengkapnyaPanggilan tersebut dipenuhi oleh Rajiv yang telah tiba di gedung Merah Putih KPK.
Baca SelengkapnyaSeharusnya Partai NasDem memeroleh 6.542 suara, namun KPU menetapkan sebesar 4.124 suara.
Baca Selengkapnya