Korupsi proyek senilai Rp 3 M, tiga PNS di Pasaman terancam 20 tahun bui
Dalam aturan administrasi rekanan tersebut tidak memenuhi persyaratan untuk bisa mememangkan tender. Hal ini diperparah saat proses pengerjaan, rekanan memainkan volume pekerjaan yang tidak sesuai dengan dokumen kontrak.
Tiga orang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Pasaman Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) resmi ditahan. Ketiganya dilakukan penahanan atas kasus dugaan korupsi. Ketiga tersangka Salman (43), Dasril (44) dan Doni (39) yang terjerat dugaan korupsi proyek senilai Rp 3 miliar atas pembangunan peningkatan jalan Pintu Padang-Botung Busuk, Kecamatan Mapattunggul tahun 2016 di kabupaten itu.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman, Adhryansyah, Kamis (1/3) menjelaskan, selain ketiga tersangka, seorang warga sipil Lisnu J. Daulai (47), rekanan dalam pengerjaan proyek itu juga ditahan.
"Sebelumnya ketiga oknum PNS ditetapkan sebagai tersangka ini berperan aktif dalam terjadinya dugaan tindak pidana korupsi. Ketiga tersangka yang saat kejadian menjabat sebagai Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan Pasaman, sengaja memenangkan perusahaan milik tersangka Lisnu," kata Adhryansyah.
Dalam aturan administrasi rekanan tersebut tidak memenuhi persyaratan untuk bisa mememangkan tender. Hal ini diperparah saat proses pengerjaan, rekanan memainkan volume pekerjaan yang tidak sesuai dengan dokumen kontrak.
"Hal ini dinilai tidak sesuai dengan Perpres 70 tahun 2013 tentang pengadaan barang dan jasa. Akibat tindakan keempat tersangka ini, diduga kuat telah menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 200 juta," sambung Adhryansyah.
Keempat tersangka terancam 20 tahun bui.
"Keempat tersangka diproses dalam dua berkas berbeda. Namun pasal yang dikenakan sama, melanggar pidana pasal 2 dan 3 UU tindak pidana korupsi No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Ancamannya maksimal 20 tahun penjara," kata Adhryansyah.
Diakui Adhryansyah, penahanan empat tersangka ini sesuai Pasal 21 KUHP. Dimana penahanan dilakukan untuk mencegah para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, berbuat hal serupa hingga mempermudah proses penyidikan.
Baca juga:
Selewengkan pajak galian C, Kadispenda Batu Bara ditahan
Wali Kota Kendari dan ayahnya tutupi wajah saat terciduk KPK
Polri & FBI masih selidiki dokumen penting kapal pesiar mewah di Bali
KPK umumkan dua tersangka baru korupsi e-KTP
Menolak kepala daerah dipilih DPRD, menerangi ruang gelap Pilkada