Korupsi pengadaan pupuk, pejabat Kementan dituntut 8 tahun penjara
Atas kongkalikong itu Eko memperkaya diri sendiri sebesar Rp 1.050.000.000, Sutrisno Rp 7.302.841.604, Ahmad Yani Rp 1.700.000.000, Subhan Rp 195.000.000, PT HNW Rp 2 miliar, dan pihak pihak terkait yakni Nasser Ibrahim Rp 200 juta, CV Danama Surya Lestari Rp 500 juta. Sehingga, total kerugian negara sebesar Rp 12,9 m.
Jaksa penuntut umum pada KPK menuntut pidana penjara selama delapan tahun terhadap Eko Mardiyanto, pejabat pembuat komitmen pada sub bagian Direktorat Jenderal Hortikultura pada Kementerian Pertanian. Eko dinyatakan melakukan tindak pidana korupsi sehingga merugikan negara Rp 12,9 miliar atas pengadaan pupuk pada Kementan tahun anggaran 2012-2013.
"Menuntut pidana penjara terdakwa Eko Mardiyanto dengan pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp 300 juta, atau subsider 4 bulan kurungan," ucap jaksa Trimulyo saat membacakan surat tuntutan Eko di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (7/11).
Eko dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan cara penggelembungan kuota pengadaan pupuk cendawan. Dari pengadaan awal, Ditjen Hortikultural pada Kementan merencanakan pengadaan pupuk cendawan seberat 50.000 kg menjadi 255.000 kg. Perubahan jumlah kuota tersebut mempengaruhi anggaran yang akan digunakan. Semula, Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) sebesar Rp 3,7 miliar untuk kuota 50.000 kg menjadi Rp 12,9 miliar untuk 255.000 kg.
Pengadaan pupuk juga sengaja diarahkan Eko ke merek Rhizagold, yang dipasok oleh PT Hidayah Nur Wahana (HNW) milik Sutrisno.
Atas kongkalikong itu Eko memperkaya diri sendiri sebesar Rp 1.050.000.000, Sutrisno Rp 7.302.841.604, Ahmad Yani Rp 1.700.000.000, Subhan Rp 195.000.000, PT HNW Rp 2 miliar, dan pihak pihak terkait yakni Nasser Ibrahim Rp 200 juta, CV Danama Surya Lestari Rp 500 juta. Sehingga, total kerugian negara sebesar Rp 12,9 miliar.
Dalam tuntutan jaksa penuntut umum, Eko juga diwajibkan mengembalikan uang hasil korupsinya sebesar Rp 1,5 miliar, satu bulan setelah memiliki kekuatan hukum tetap. Apabila tidak mampu membayar harta dan asetnya akan disita sampai mencukupi nilai kewajibannya.
"Apabila tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 7 bulan," tukasnya.
Sementara Dirut PT HNW, Sutrisno dituntut pidana penjara selama 10 tahun denda Rp 500 juta atau subsider 6 bulan kurungan.
Sama halnya dengan Eko, Sutrisno dituntut mengembalikan uang hasil korupsinya sebesar Rp 7 miliar.
Keduanya dinilai telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga:
Terkait kasus suap, KPK periksa anggota DPRD Sumut dan petugas Pajak Pratama Ambon
Halangi penyidikan KPK, Advokat Lucas jalani sidang dakwaan
Mantan Kades dan Sekdes di Inhil jadi tersangka korupsi dana desa Rp 309 juta
Eni Saragih kembalikan uang Rp 1,3 M terkait suap PLTU Riau-1 ke KPK
Janji-janji manis Jokowi dan Prabowo saat kampanye