Advokat Lucas (kanan) mengacungkan jempol jelang sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/11). Lucas didakwa menghalangi proses penyidikan KPK terhadap tersangka mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro.
Grup Lippo
Advokat Lucas (kanan) mengacungkan jempol jelang sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/11). Lucas didakwa menghalangi proses penyidikan KPK terhadap tersangka mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro.
Advokat Lucas (tengah) bersiap menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/11). Lucas diduga membantu pelarian Eddy ke luar negeri. Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa KPK, Abdul Basir menyatakan bahwa "Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan penyidikan terhadap tersangka korupsi,"
Advokat Lucas duduk di kursi persidangan saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/11). Menurut jaksa, Lucas menyarankan Eddy Sindoro yang telah berstatus tersangka agar tidak kembali ke Indonesia.
Advokat Lucas (kiri) bersama tim penasehat hukumnya tampak sedang diskusi saat sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/11).
Advokat Lucas (kedua kiri) bersama tim penasehat hukumnya usai sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/11).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami peran Anwar Sadad, anggota DPR RI, dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim, membuat publik penasaran sejauh mana keterlibatannya.
Baca SelengkapnyaNoel dituntut jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hukuman 5 tahun penjara, denda Rp250 juta dan uang pengganti Rp4,43 miliar subsider 2 tahun penjara.
Baca Selengkapnya
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel "Noel" Ebenezer Gerungan, dituntut 5 tahun penjara atas dugaan korupsi. Noel mengaku menyesal tidak korupsi lebih banyak karena merasa tuntutannya tak sepadan dengan terdakwa lain.
Baca Selengkapnya
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Gerungan mengklaim telah menyelamatkan uang rakyat ratusan miliar selama menjabat, namun kini menghadapi tuntutan pidana atas dugaan pemerasan dan gratifikasi.
Baca Selengkapnya
Pengacara terdakwa kasus dugaan korupsi lahan Tol Bengkulu menyambut baik putusan bebas korupsi Tol Bengkulu yang dijatuhkan majelis hakim, sementara Kejaksaan Tinggi Bengkulu menyatakan akan mengajukan kasasi.
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka dilakukan setelah Penyidik memperoleh 1626 dokumen, 129 barang bukti elektronik.
Baca Selengkapnya
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim membantah tuduhan kenaikan harta Rp4,87 triliun terkait kasus korupsi Chromebook, menegaskan itu adalah nilai IPO GOTO 2022 dan bukan uang yang diterimanya.
Baca SelengkapnyaJPU menuntut Nadiem hukum pidana penjara 18 tahun dan denda Rp1 miliar. Selain itu, ada pidana tambahan dengan membayar uang pengganti hingga Rp5,2 triliun.
Baca SelengkapnyaNadiem bercerita, saat hendak pergi ke sidang hari ini, anaknya yang berumur satu tahun menangis. Secara terpaksa, Nadiem harus melepaskannya.
Baca SelengkapnyaHakim Agus menjelaskan proses pembebasan lahan proyek tol tersebut telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaNadiem yang didampingi istrinya, Franka Makarim disambut sejumlah pengemudi ojek online dari Gojek, perusahaan start up rintisan yang didirikan Nadiem.
Baca Selengkapnya
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim kini berstatus tahanan rumah setelah permohonannya dikabulkan hakim. Pengalihan status Nadiem Makarim ini disertai syarat ketat yang harus dipatuhi.
Baca Selengkapnya