LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Korupsi Pembangunan Pasar, Eks Kadis di Sergai Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Dia dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Waserda di Kecamatan Dolok Masihul.

2018-11-29 19:38:55
Kasus korupsi
Advertisement

Mantan Kepala Dinas (Kadis) Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumut, Aliman Saragih dituntut dengan hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan. Dia dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Waserda di Kecamatan Dolok Masihul.

Tuntutan dibacakan JPU Dodi Irawan Harahap di hadapan majelis hakim yang diketuai Azwardi Idris di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (29/11) sore.

Aliman dinilai telah terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.

Advertisement

"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupai. Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," ucap Dodi.

Saat menyampaikan tuntutannya, JPU menyatakan hal yang memberatkan terdakwa, yakni perbuatannya bertentangan dengan program pemberantasan korupsi. Sementara hal yang meringankan, terdakwa mengaku bersalah dan mengembalikan uang pengganti kerugian negara.

Dalam perkara ini, JPU menilai Aliman telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Waserda di Kecamatan Dolok Masihul. Akibatnya negara dirugikan Rp 365 juta lebih dari total pagu anggaran Rp 3,3 miliar besumber dari APBD dan APBN 2008.

Advertisement

Menyikapi tuntutan itu, Aliman dan penasihat hukumnya meminta waktu untuk menyusun pembelaan. "Izin Yang Mulia, minta waktu satu minggu untuk menyusun pleidoi bersama penasihat hukum saya," pinta Aliman.

Baca juga:
Dipanggil sebagai Tersangka Korupsi, 5 Anggota DPRD Tapteng Mangkir
Ekspresi Wajah Tiga Tersangka Suap Saat Jalani Pemeriksaan di KPK
Partai Berkarya: Tuduhan Soeharto Guru Korupsi Fitnah Keji dan Hoaks
Bela Prabowo, PKS Bilang Korupsi Stadium 4 Bukan 'Nyindir' Pemerintah
Kasus Suap PLTU Riau, Idrus Marham Kembali Diperiksa KPK

(mdk/ray)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.