LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Korupsi parkir Bandara Ngurah Rai, Sridana didakwa 20 tahun bui

Tiap hari ia menilep uang parkir Rp 20-30 juta.

2014-01-27 15:29:05
Kasus korupsi
Advertisement

Kasus dugaan korupsi parkir Bandara Ngurah Rai Bali mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Denpasar. Terdakwa Chris Wisnu Sridana, mantan Direktur Utama PT Penata Sarana Bali (PSB) selaku pengelola didakwa 20 tahun penjara.

Jaksa penuntut umum Romulus Halolongan mengatakan, perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian negara Rp 28,01 miliar. "Modusnya mengambil selisih dari pendapatan parkir yang disetorkan," kata Romulus kepada Ketua Majelis Hakim Hasoloan Sianturi, Senin (27/1).

Dalam surat dakwaannya, jaksa mendakwa Chris dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3, Pasal 8, dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana kurungan paling lama 20 tahun penjara.

Perbuatan itu dilakukan Chris selama periode 1 November 2009 sampai Desember 2011. Dalam rentang waktu itu, pendapatan dari pengelolaan parkir bandara mencapai Rp 39,79 miliar. Namun Chris hanya menyetorkan Rp 8,45 miliar kepada PT Angkasa Pura I.

Chris ditangkap Satgas Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar di Platinum Executive Club Denpasar, 23 November 2013. Dia sempat ditetapkan ke dalam DPO (daftar pencarian orang) oleh Kejaksaan Agung.

Selain Chris, ada tiga orang lainnya di PT PSB yang ditetapkan sebagai tersangka dan masih menunggu persidangan, yakni Indrapura Barnoza selaku general manager. Mikhael Maksi sebagai manajer operasional dan Rudi Johnson Sitorus selaku staf administrasi.

Margono selaku pengacara PT PSB membantah kasus ini sebagai kejahatan koorporasi, melainkan hanya kejahatan individu. "Chris yang selama ini menjadi otaknya," kata dia.

Diungkapkan Margono, setiap hari Chris mengambil hingga 70 persen uang setoran parkir bandara kemudian dimasukkan ke rekening pribadinya di BCA KCU Kuta atas nama Chris Sridana. "Kalau dirinci, setiap hari dia menilep Rp 20-30 juta per hari. "Jadi jelas ini kejahatan koorporasi," tegasnya.

Baca juga:
Jelang pemilu, parpol berkompetisi saling cap korupsi
Urusan mati pun jadi ladang korupsi
Ironis, dana kematian lima ribu warga Rp 2,5 M dikorupsi
Tak ditahan, tersangka korupsi baju koko malah jabat kepala BKD
Rektor UMM: Hanya Masyumi dan PKI partai yang tidak korupsi

(mdk/has)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.