Korupsi, Gubernur nonaktif Sultra Nur Alam dituntut 18 tahun bui oleh Jaksa KPK
Gubernur nonaktif Sulawesi Tenggara, Nur Alam dituntut 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum pada KPK. Nur Alam dinilai terbukti memperkaya diri sendiri Rp 2,7 miliar atas penerbitan surat Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada PT Anugrah Harisma Barakah.
Gubernur nonaktif Sulawesi Tenggara, Nur Alam dituntut 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum pada KPK. Nur Alam dinilai terbukti memperkaya diri sendiri Rp 2,7 miliar atas penerbitan surat Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada PT Anugrah Harisma Barakah.
"Menjatuhkan tuntutan pidana penjara 18 tahun denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun," ujar Jaksa Subari Kurniawan saat membacakan surat tuntutan milik Nur Alam di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (8/3).
Nur Alam juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 2 miliar. Jika tidak mampu membayar uang pengganti 1 bulan setelah berkekuatan hukum tetap, Jaksa Penuntut Umum akan melelang harta benda miliknya. Jika total kekayaan tidak mencukupi maka diganti kurungan 1 tahun.
"Terdakwa juga dituntut pidana tidak berhak memilih atau dipilih dalam suatu jabatan publik selama 5 tahun setelah menjalani pidana pokoknya," ujarnya.
Diketahui dari penerbitan IUP, politisi PAN itu diduga telah merugikan negara Rp 1,59 triliun. Menurut ahi, dari pengerjaan penambangan lokasi menyebabkan kerusakan parah dan membutuhkan waktu ratusan tahun untuk memulihkannya. Terlebih lagi, IUP yang dikeluarkan oleh Nur Alam telah menyalahi pasal 38 ayat 3 undang-undang nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan pasal 37 huruf b pasal 39 ayat 1 Pasal 51 undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan mineral dan batubara.
Tuntutan yang dijatuhkan jaksa penuntut umum terhadap Nur Alam juga mencakup atas tindak pidana penerimaan gratifikasi sebesar 4,5 juta dolar Amerika. Penerimaan gratifikasi tersebut kemudian diperuntukan sebagai polis asuransi.
Baca juga:
Gubernur nonaktif Sultra didakwa korupsi Rp 2,7 miliar
Gubernur Sulawesi Tenggara nonaktif Nur Alam kembali diperiksa KPK
Hakim tolak seluruh permohonan praperadilan Nur Alam
KPK klaim berhak jadikan Nur Alam tersangka karena sering mangkir
KPK kembali panggil Dir PT Billy Indonesia soal kasus Nur Alam