Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gubernur nonaktif Sultra didakwa korupsi Rp 2,7 miliar

Gubernur nonaktif Sultra didakwa korupsi Rp 2,7 miliar Gubernur Sultra Nur Alam. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Gubernur nonaktif Sulawesi Tenggara, Nur Alam didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan penerimaan gratifikasi terkait penerbitan izin usaha pertambangan (iup) terhadap PT Anugerah Harisma Barakah (AHB). Nur Alam didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 2,7 miliar dan menerima gratifikasi total USD 4,4 juta.

Surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa Afni Carolina menyebutkan Nur Alam meminta dicarikan perusahaan pertambangan untuk diterbitkan iup tentang penambangan. Padahal lokasi tambang yang nantinya akan diterbitkan iup, masih satu lokasi dengan PT International Nickel Indonesia Tbk (INCO) pada blok Malapulu di Pulau Kabaena.

"Terdakwa yang menginginkan PT AHB mendapatkan pencadangan wilayah pada lokasi kontrak karya PT INCO meminta perusahaan tersebut melepaskan sebagian wilayah kontrak karya di blok Malapulu," ujar jaksa Afni di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (20/11).

Permintaan Nur Alam atas penciutan lokasi tambang PT INCO pun ditindaklanjuti. Terhadap lokasi yang dilepas PT INCO pun diserahkan kepada PT AHB. Hal ini bertentangan dengan Pasal 7 Ayat 2 dan Pasal 10 Kepmen ESDM tahun 2003, sebab tidak ada pengujian wilayah atau lokasi pertambangan yang dimohonkan.

Selain itu, keikutsertaan PT AHB dalam mencaplok lokasi tambang bekas PT INCO itu tidak didahului dengan proses lelang.

"Terdakwa hanya dimaksudkan agar PT AHB tidak perlu melalui proses lelang untuk mendapatkan izin wilayah izin usaha pertambangan," ujarnya.

Lebih lanjut, setelah PT AHB memiliki iup eksplorasi, Widdi Aswindi selaku konsultan Nur Alam saat maju pencalonan Pilgub Sulawesi Tenggara dan Direktur PT Billy Indonesia, berniat mengakuisisi perusahaan tersebut. Alasannya, PT AHB memiliki iup ekspolrasi sementara tidak dengan PT Billy Indonesia.

Setelah mengadakan rapat umum pemegang saham dilaksanakan, PT Billy resmi mengakuisisi saham PT AHB dengan prosentase 95 persen saham PT AHB dimiliki PT Billy Indonesia. Setelah itu, pengerjaan penambangan pun dikerjakan PT AHB dengan memproduksi nikel sebanyak 7.161.090 metric ton kurun waktu tahun 2011 sampai 2014.

"Kemudian PT AHB menjual nikel tersebut kepada PT Richcorp International Ltd dan Well Victory International yang berada di Hong Kong. Namun pembayaran atas penjualan tersebut diajukan ke rekening Bank China trust Indonesia atas nama PT Billy Indonesia yang seluruhnya sebesar Rp 2 triliun," ujar Afni.

Dari penjualan tersebut, Nur Alam diuntungkan Rp 2,7 triliun. Sementara PT Billy Indonesia memperkaya korporasi mencapai Rp 1,5 triliun.

"Sehingga seluruh kerugian negara yang ditimbulkan adalah sebesar Rp 4,3 triliun," ujarnya.

Akibat perbuatannya, Nur Alam pun didakwa dengan Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Pasal 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara penerimaan gratifikasi, Nur Alam memperolehnya dari PT Richorp International Ltd. Perusahaan tersebut merupakan pembeli hasil tambang dari PT AHB.

"Pada sekitar bulan September sampai Oktober 2010 diterima uang sebesar USD 2,4 juta untuk kemudian digunakan pembukaan rekening asuransi Axa Mandiri," ujarnya.

Atas perbuatannya, Nur Alam didakwa dengan Pasal 12 huruf B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Pasal 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 ayat 1 ke-1 KUHP. (mdk/dan)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP