LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Korupsi Dana Bos, Mantan Kepala SMA Negeri 8 Medan Dituntut 7,5 Tahun Bui

Terdakwa melaksanakan penyaluran dana BOS setiap tiga bulan yaitu triwulan I sebesar 40 persen dari alokasi 1 tahun ajaran. Kemudian, triwulan II hingga IV masing-masing 20 persen.

2022-05-20 13:59:33
Kasus korupsi
Advertisement

Terdakwa kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yakni Jongor Ranto Panjaitan dituntut dengan hukuman penjara selama 7,5 tahun. Mantan kepala SMA Negeri 8 Medan itu didakwa telah menyelewengkan dana BOS sebesar Rp1,4 miliar

Jaksa penuntut umum, Fauzan, mengatakan terdakwa dinilai melakukan tindak pidana korupsi secara berkelanjutan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah menjadi UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor seperti dalam surat dakwaan primer.

"Meminta agar majelis hakim memberi hukuman tambahan agar terdakwa membayar denda sebesar Rp300 juta subsider 3 bulan penjara dan membayar uang pengganti Rp1.458.883.700 subsider 4 tahun kurungan," katanya, Jumat (20/5).

Advertisement

Dalam dakwaan, perkara ini berawal saat SMA Negeri 8 Medan menerima dana BOS pada tahun ajaran 2016/2017. Saat itu ada 984 peserta didik di SMA Negeri 8 Medan yang berhak mendapatkan dana BOS senilai Rp1,4 juta per siswa. Lalu, tahun ajaran 2017/2018 sebanyak 917 siswa berhak menerima dana BOS. Kemudian, tahun ajaran 2018/2019 dengan 934 siswa.

Terdakwa melaksanakan penyaluran dana BOS setiap tiga bulan yaitu triwulan I sebesar 40 persen dari alokasi 1 tahun ajaran. Kemudian, triwulan II hingga IV masing-masing 20 persen.

Dalam hal ini Jongor memiliki tugas serta tanggung jawab. Di antaranya adalah mengirim dan memperbaharui data pokok pendidikan secara lengkap ke dalam sistem secara online ke Kementerian Pendidikan RI.

Advertisement

Di sekolah yang dipimpin terdakwa memang ada dibentuk dewan guru maupun komite sekolah yang bertujuan agar penggunaannya transparan dan bisa dipertanggungjawabkan. Namun dalam pelaksanaannya, terdakwa tidak melibatkan unsur dewan guru maupun komite sekolah dan laporan penggunaan dana BOS diyakini tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Akibat negara mengalami kerugian sebesar Rp1,4 miliar lebih, sesuai dengan laporan keuangan Inspektorat Provinsi Sumatera Utara No. Itprovsu.905/R/2019 tanggal 04 November 2019.

Baca juga:
Mantan Direktur Bank BJB Cabang Pekanbaru Jadi Tersangka Korupsi
KPK Dalami Suap Izin Alfamidi Lewat Para Kadis dan Sekretaris Walkot Ambon
Kejagung Sita Ponsel Tersangka Kasus Korupsi Impor Baja Kemendag
Begini Peran Tersangka Kasus Korupsi Impor Baja di Kemendag
Kejagung Tetapkan Eks Pejabat Kemendag Tersangka Korupsi Impor Baja
Kasus Korupsi Ekspor CPO, Kejagung Periksa Analis Perusahaan Milik Lin Che Wei
Berkas Penyidikan Lengkap, KPK Susun Dakwaan Bupati Langkat Terbit Rencana

(mdk/rhm)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.