Kasus Korupsi Ekspor CPO, Kejagung Periksa Analis Perusahaan Milik Lin Che Wei
Merdeka.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi kasus mafia minyak goreng, dalam hal ini perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam lemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022," tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (19/5/2022).
Ada tiga saksi yang diperiksa dengan dua di antaranya merupakan pihak dari perusahaan milik tersangka Lin Che Wei (LCW) yakni PT Independent Research & Advisory Indonesia.
Mereka adalah Abhinaya Putri Pambharu selaku Analis PT Independent Research & Advisory Indonesia, Mitchel Wiranegara selaku Analis PT Independent Research & Advisory Indonesia, kemudian Yustinus B selaku Direktur PT Charoen Pokphand Indonesia.
"Ketiganya diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022," jelas Ketut.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu lagi tersangka kasus mafia minyak goreng, dalam hal ini perkara dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.
Tersangka baru mafia minyak goreng tersebut keluar sekitar pukul 18.00 WIB dari Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan. Petugas langsung membawanya ke mobil tahanan.
Adapun identitas tersangka adalah Lin Che Wei selaku Penasihat Kebijakan/Analisa pada Independent Research & Advisory Indonesia. Dalam penyidikan, dia tercatat diperiksa sebanyak lima kali berturut-turut di setiap harinya.
Penyidik langsung melakukan penahanan terhadapnya di Rutan Salemba Jakarta Pusat. Menurut Jaksa Agung ST Burhanuddin, Lin Che Wei telah secara bersama-sama dengan tersangka Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengkondisikan pemberian izin Persetujuan Ekspor (PE) di beberapa perusahaan.
"(Ditahan) selama 20 hari terhitung sejak 17 Mei 2022 sampai dengan 5 Juni 2022," jelas Burhanuddin.
Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka kasus mafia minyak goreng, yakni kasus korupsi ekspor CPO dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.
Salah satunya adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana. Sejauh ini, Indrasari menjadi satu-satunya tersangka mafia minyak goreng dari unsur pemerintah.
Reporter: Nanda Perdana Putra
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya