LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Korupsi alkes, anak buah Siti Fadillah Supari divonis 2 tahun

Vonis ini lebih ringan dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni empat tahun dan denda 200 juta.

2015-11-26 21:45:16
korupsi alat kesehatan
Advertisement

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memvonis mantan sekretaris Ditjen Bina Pelayanan Medik Depkes RI, Mulya A Hasjmy dengan hukuman penjara 2 tahun 8 bulan dengan subsider 2 bulan serta denda Rp 100 juta. Vonis ini lebih ringan dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni empat tahun dan denda 200 juta.

Dia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pidana korupsi proyek alat kesehatan dalam rangka penanganan wabah flu burung.

"Menyatakan hukuman kepada terdakwa Mulya A Hasjmy terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Dan dinyatakan secara sah pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan. Dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dan denda Rp 100 juta dengan subsider 2 bulan," kata Hakim Majelis Haswi Jone di ruang sidang tipikor, Jakarta, Kamis, (26/11) malam.

Advertisement

Hasjmy juga harus membayar ganti rugi sebesar Rp 160 juta. Jika tidak bisa membayar, harta bendanya akan disita atau membayar subsider 6 bulan kurungan. Selaku pejabat abdi negara, mantan anak buah Siti Fadillah Supari ini dianggap tidak memberikan contoh baik.

"Hal yang dianggap memberatkan tuntutan hukuman karena Hasjmy selaku KPA dan pejabat pembuat komitmen (PPK) tidak mendukung usaha pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi," tuturnya.

"Sementara yang meringankan, karena Hasjmy bersikap sopan, menyesali perbuatannya, sudah berusia lanjut, masih memiliki tanggungan keluarga, dan merupakan terpidana dari dua perkara tindak pidana korupsi alkes yang saat ini sedang menjalani pidana penjara sampai dengan 2020," ucapnya.

Advertisement

Sekadar diketahui, berdasarkan berkas tuntutan dari JPU KPK, Hasjmy merupakan kuasa pengguna anggaran (KPA) yang melaksanakan pengadaan peralatan medik dalam rangka penanganan wabah flu burung. Proyek darurat itu dibiayai dengan sisa anggaran pelayanan kesehatan bagi penduduk miskin tahun 2006 di Kementerian Kesehatan.

Dalam proses pengadaannya, Hasjmy mendapat perintah dari Siti Fadillah selaku menteri kesehatan saat itu untuk menunjuk sejumlah perusahaan sebagai rekanan. Dari proses itu Hasjmy mendapatkan satu mobil Toyota Rush dari Direktur Utama Bhineka Usada Raya, Singgih Wibisono yang meminta perusahaannya ditunjuk sebagai rekanan proyek alkes.

Jaksa menilai Mulya A Hasjmy bersalah melanggar Pasal 3 ayat jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU no 20 jo Pasal 55 KUHPidana.

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.