Korlantas Polri Tindak Tegas Pelanggar Pembatasan Angkutan Lebaran 2026
Korlantas Polri akan menindak tegas kendaraan sumbu tiga yang melanggar kebijakan Pembatasan Angkutan Lebaran 2026 demi kelancaran arus mudik dan balik, dengan penindakan dimulai pada 15 Maret 2026.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian RI akan menindak tegas kendaraan sumbu tiga atau lebih yang masih beroperasi selama masa Pembatasan Angkutan Lebaran 2026. Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas mudik dan balik bagi masyarakat. Penindakan akan dilakukan mulai Minggu, 15 Maret 2026, setelah masa toleransi yang diberikan berakhir.
Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pol. Faizal menegaskan hal tersebut di Command Center KM 29, Bekasi, Jawa Barat. Ia menyatakan bahwa masih banyak kendaraan sumbu tiga yang beroperasi, padahal pembatasan sudah berlaku sejak Jumat, 13 Maret 2026. Pihak kepolisian telah memberikan kebijakan durasi waktu sebelumnya kepada para pengusaha angkutan.
Pembatasan operasional angkutan barang ini berlaku secara kontinu mulai 13 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat. Aturan ini mencakup baik di jalan tol maupun jalan arteri di seluruh Indonesia, sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga kementerian terkait. Tujuannya adalah untuk mengurai kemacetan dan menjamin keselamatan selama periode krusial ini.
Aturan Pembatasan Angkutan Barang Lebaran 2026
Pemerintah memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum. Pembatasan ini berlaku bagi mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, serta mobil barang dengan kereta gandengan. Selain itu, kendaraan yang mengangkut hasil galian seperti tanah, pasir, batu, hasil tambang, dan bahan bangunan juga termasuk dalam kategori yang dibatasi.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Aan Suhanan menjelaskan bahwa pengaturan ini bertujuan untuk mengantisipasi lonjakan pergerakan masyarakat selama musim mudik. Kendaraan angkutan barang dengan dua sumbu masih diperbolehkan beroperasi, kecuali jika mengangkut hasil galian atau bahan bangunan. Kebijakan ini bukan pelarangan total, melainkan pembatasan untuk memastikan kelancaran lalu lintas.
Beberapa jenis kendaraan angkutan barang dikecualikan dari pembatasan ini dan tetap bisa beroperasi meskipun memiliki sumbu tiga atau lebih. Pengecualian tersebut meliputi kendaraan yang mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) atau Bahan Bakar Gas (BBG), hewan ternak, pupuk, dan bantuan bencana alam. Selain itu, barang bahan pokok juga dikecualikan, dengan syarat kendaraan yang digunakan tidak melebihi muatan dan dimensi, yang harus ditunjukkan dengan dokumen kontrak atau perjanjian antara pemilik barang dan pengusaha angkutan.
Penindakan Tegas oleh Korlantas Polri
Korlantas Polri memastikan akan melakukan penindakan tegas terhadap kendaraan yang melanggar ketentuan Pembatasan Angkutan Lebaran 2026. Brigjen Pol. Faizal menyatakan bahwa penindakan akan dilakukan dengan teguran maupun tilang. Hal ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam menegakkan aturan demi kepentingan umum.
Penindakan ini merupakan bagian dari upaya Korlantas Polri untuk menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas selama masa arus mudik dan balik Lebaran. Dengan adanya penindakan ini, diharapkan para pengusaha dan pengemudi angkutan barang dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Tujuannya adalah menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih kondusif bagi jutaan pemudik yang akan melakukan perjalanan.
Kebijakan ini diatur dalam SKB yang merupakan hasil koordinasi antara Kemenhub, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum. Koordinasi lintas sektor ini penting untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif dan mencapai tujuan yang diinginkan, yaitu kelancaran dan keselamatan arus mudik dan balik Lebaran 2026. Korlantas Polri memiliki tugas membina dan menyelenggarakan fungsi lalu lintas, termasuk penegakan hukum.
Sumber: AntaraNews