LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Koordinasi kasus La Nyalla, Kejati Jatim sambangi KPK

Koordinasi kasus La Nyalla, Kejati Jatim sambangi KPK. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur hari ini menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedatangannya hari ini guna melakukan koordinasi dengan KPK dalam menyusun memori kasasi terhadap La Nyalla Matalitti.

2017-01-10 15:54:04
La Nyalla Mahmud Matalitti
Advertisement

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur hari ini menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedatangannya hari ini guna melakukan koordinasi dengan KPK dalam menyusun memori kasasi terhadap La Nyalla Matalitti.

"Dalam rangka penyusunan memori kasasinya La Nyalla, kalau sudah berkoordinasi dengan KPK dan Kejagung. Tentu memori kasasinya kita berharap agar Mahkamah Agung memutus perkara ini dengan seadilnya-adilnya," ujar Wakil Ketua Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Rudi Prabowo Aji, Selasa (10/1).

Kasasi diajukan pihak Kejaksaan lantaran putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor yang memvonis bebas mantan ketua umum PSSI, Selasa (27/12). Ketua majelis hakim Tipikor, Sumpeno menyatakan La Nyalla tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi.

Kendati La Nyalla divonis bebas oleh hakim, Rudi enggan berspekulasi adanya indikasi suap sehingga La Nyalla bisa bebas dari segala tuntutan.

"Kita tidak bahas tentang itu. Kita hanya bahas penyusunan memori saja. Penyusunan memori, alasan alasan kita dalam pengajuan kasasinya seperti apa. Kita hanya membahas sebatas itu yang lain tidak kita bahas karena kita koordinasi dalam hal teknis penyusunan saja," tukasnya.

Sementara itu, koordinator supervisi KPK, M Rum menjelaskan koordinasi yang dilakukan antara Kejaksaan Tinggi Jatim dengan KPK agar proses hukum yang berjalan terhadap La Nyalla sesuai dengan ketentuan hukum yang ada.

Pertimbangan KPK dalam melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jatim juga lantaran selama proses peradilan La Nyalla, Kejati Jatim selalu mengalami pil pahit dengan kekalahan pra peradilan sebanyak 3 kali.

"Dari awal kan kasus ini ada 3 kali kegagalan pra peradilan sehingga KPK bantu proses pemindahan persidangan ke Jakarta karena ada pertimbangan pertimbangan tertentu," ujar Rum.

"Saat ini tahapan putusan akhir untuk bagaimana melihat kelanjutannya. KPK tetap mengawal itu," tandasnya.

Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menuntut La Nyalla kurungan penjara selama 6 tahun, ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 1.1 miliar. Dia diduga melakukan korupsi dana hibah pengembangan ekonomi Provinsi Jatim sehingga meruhikan keuangan negara Rp 26.654 miliar.

Tuntutan tersebut berdasarkan dakwaan subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga:
Kajati Jatim berharap kasasi La Nyalla nanti ditangani Hakim Artidjo
Korupsi dana hibah Pemprov Jatim, La Nyalla dituntut 6 tahun bui
Kubu La Nyalla cuek pimpinan KPK pantau persidangan
KPK nonton sidang La Nyalla karena permintaan khusus Kejaksaan Agung
Wakil ketua KPK Laode nonton sidang La Nyalla Matalitti
Protes dakwaan, La Nyalla sebut penetapan tersangka tak sah
La Nyalla memperkaya diri pakai dana hibah Rp 1,105 miliar

(mdk/rnd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.