KontraS sebut tembak mati tidak hentikan peredaran narkoba
Kontras mencatat tingginya jumlah tembak di tempat terduga narkoba selama 2017 ini. Tercatat ada bandar ditembak berjumlah 41 orang, pengedar 34 orang, kurir 19 orang dan pemakai 19 orang.
KontraS mengecam seruan Presiden Joko Widodo kepada aparat penegak hukum perihal tembak di tempat terduga kasus narkoba. Perintah itu dianggap tidak bisa menyelesaikan masalah peredaran narkoba di Indonesia.
"Ketika negara terburu-buru dengan mengambil eksekusi terhadap bandar dan mereka yang terlibat narkoba itu memutus mata rantai peredaran narkoba," ujar Koordinator Bidang Advokasi Kontras Putri Kanisia di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (10/10).
Menurut Putri, tembak mati dan eksekusi mati terpidana narkoba tidak menyelesaikan substansi masalah. Sikap negara dinilai tidak terbukti efektif dalam menanggulangi masalah peredaran.
"Itu mengapa sudah ada eksekusi gelombang satu, dua dan tiga tapi peredaran narkoba tidak berhenti, itu kenapa? Karena kita mematikan orang bukan mematikan kasusnya," imbuhnya.
Tindakan tembak mati juga disebut telah melanggar hukum. Aparat telah melompati tahap peradilan yang terduga belum diketahui sejauh apa keterlibatannya. "Artinya negara membenarkan pembunuhan di luar proses hukum," ucap Putri.
Kontras mencatat tingginya jumlah tembak di tempat terduga narkoba selama 2017 ini. Tercatat ada bandar ditembak berjumlah 41 orang, pengedar 34 orang, kurir 19 orang dan pemakai 19 orang.
Sedangkan, pihak penembak didominasi oleh aparat kepolisian dengan jumlah 92 peristiwa. Hal ini menandakan kepolisian tidak melakukan upaya evaluasi dan koreksi.(mdk/fik)