LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Konsul Soal Kasus KTP WN Ukraina: Ada Pejabat yang Tidak Benar, Tegakkan Hukum

Konsul Kehormatan Ukraina untuk Bali, I Nyoman Astama merespons kasus warga negara (WN) Ukraina Rodion Krynin (37) yang ditetapkan sebagai tersangka karena memiliki e-KTP WNI atas nama Alexander Nur Rudi.

2023-03-17 11:35:15
Regional
Advertisement

Konsul Kehormatan Ukraina untuk Bali, I Nyoman Astama merespons kasus warga negara (WN) Ukraina Rodion Krynin (37) yang ditetapkan sebagai tersangka karena memiliki e-KTP WNI atas nama Alexander Nur Rudi.

Astama mengatakan, bahwa hal tersebut sebenarnya tidak mesti terjadi karena WNA di Bali sudah disediakan visa Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap) dan visa Tinggal Terbatas (Kitas).

"Itu sebenarnya kan tidak sepantasnya. Kalau warga asing tidak bisa memiliki KTP, tetapi tanda pengenal sebagai penduduk di Indonesia untuk warga asing itu ada namanya Kitap dan Kitas. Itu izin tinggal sementara," kata Astama saat dihubungi, Jumat (17/3).

Advertisement

Konsul Kehormatan Ukraina meengaku tidak mengetahui tentang Rodion Krynin bisa memiliki e-KTP. Dia menilai ada keterlibatan pihak lain yang ikut berperan sehingga WNA bisa memiliki KTP Indonesia.

"Itu sebenarnya bisa terjadi kalau ada pihak kedua yang memungkinkan itu terjadi, yaitu petugas yang mempunyai akses untuk membuat KTP. Saya kira ini suatu hal yang tidak mungkin dilakukan orang Ukraina apalagi orang asing yang tidak paham. Kalau ada yang seperti ini, ada oknum pejabat yang seharusnya juga tidak benar juga. Saya kira ini sesuatu hal yang perlu (ditertibkan) ke depannya, dengan penegakan hukum oleh pemerintah dan otoritas agar tidak terulang lagi hal seperti ini," ujarnya.

"Ini hal yang sangat memalukan karena kok bisa warga asing memiliki KTP. Sedangkan mereka sudah ada fasilitas untuk memiliki izin tinggal yaitu Kitas dan Kitap itu sudah KTP-nya orang asing," lanjutnya.

Advertisement

Ia juga menyampaikan, bahwa pihaknya juga akan memberikan pendampingan kepada Rodion Krynin, dalam perkara kasus kepemilikan KTP Indonesia.

"Kita kunjungi juga dan siap mendampingi warga tersebut dan sesuai dengan permintaan warga dan seusai dengan fungsi kita. Dan juga ada permintaan aparat kita siap mendampinginya," ujarnya.

"Kalau (permintaan) pengacara itu haknya warga. Kalau dia meminta kita pasti bantu mencarikan, tetapi dari Pemerintah Indonesia juga memberikan pengacara, tergantung yang bersangkutan," ujarnya.

Seperti yang diberitakan, Polda Bali Rodion Krynin sebagai tersangka karena memiliki KTP WNI atas nama Alexander Nur Rudi.

Bule ini ditangkap karena memalsukan dokumen untuk membuat KTP palsu, dan saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Bali.

Bule tersebut dinilai melanggar Pasal 263 Ayat 2 KUHP tentang penggunaan surat palsu dan hukumannya maksimal enam tahun penjara.

Baca juga:
Polda Bali Tetapkan WN Suriah Tersangka Kasus e-KTP
Urus Pembuatan KTP WNA, Kadus dan Pegawai Honorer di Bali Dipecat
Viral Rombongan Bule Ogah Bayar Tiket Masuk Pura Lempuyang, Pemandu Diduga WNA
Patok Harga Rp15-Rp31 Juta, 3 Calo Pembuat KTP Dua WNA di Bali Ditetapkan Tersangka
Punya KTP Indonesia, WN Suriah Datang ke Bali untuk Berbisnis
Jadi Tersangka karena Miliki KTP Indonesia, WN Ukraina Terancam 6 Tahun Penjara

(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.