Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Urus Pembuatan KTP WNA, Kadus dan Pegawai Honorer di Bali Dipecat

Urus Pembuatan KTP WNA, Kadus dan Pegawai Honorer di Bali Dipecat Para tersangka pembuat KTP WNA. ©2023 Merdeka.com

Merdeka.com - Kepala Dusun (Kadus) Sekar Kangin, Desa Sidakarya, Denpasar Selatan, Bali, berinisial IWS dan pegawai honorer di Kecamatan Denpasar Utara, berinisial IKS dipecat seiring mencuatnya kasus dua warga negara asing (WNA) yang memiliki KTP di Bali. Keduanya diberhentikan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejari Denpasar.

"Sudah dipecat, sebelum jadi tersangka sudah dipecat itu. Sudah tanggal 22 Februari 2023 sudah diberhentikan secara tidak hormat," kata Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretaris Daerah Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar I Dewa Gede Rai Rabu (15/3).

Ia juga menyebutkan, bahwa Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara sudah sangat tegas menyampaikannya bahwa pihaknya menghormati proses hukum dan juga mendukung penegakan hukum.

"Siapa melakukan dan berbuat salah serta melakukan pemalsuan harus diproses. Karena, kita pun sangat menyayangkan hal ini sampai terjadi. Ini kan oknum, sebelum menjadi tersangka, kita panggil, kita lakukan klarifikasi dan yang bersangkutan mengakui dan sudah jelas pelanggaran yang dilakukan dan sudah dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat," ujarnya.

Seperti diberitakan, Kejari Denpasar menetapkan lima tersangka kasus kepemilikan KTP dan KK dan akta lahir yang dimiliki dua Warga Negara Asing (WNA) asal Suriah dan Ukraina.

Lima tersangka itu, adalah WNA asal Suriah bernama Zghaib Bin Nizar (31) dan WNA Ukraina bernama Rodion Krynin (37) beserta tiga Warga Negara Indonesia (WNI) yang merupakan calo, yaitu seorang Kepala Dusun di Desa Sidakarya, Denpasar Selatan, berinisial IWS, seorang pegawai honorer di Kecamatan Denpasar Utara berinisial IKS, dan seorang perempuan berinisial NKM sebagai penghubung pembuatan KTP kepada dua WNA tersebut.

Kepala Kejari (Kejari) Denpasar Rudy Hartono mengatakan, tim penyidik Kejari Denpasar telah menetapkan lima orang yang dimintakan pertanggungjawaban untuk pembuatan KTP, KK dan akta kelahiran.

"Kejari Denpasar sudah menetapkan lima orang tersangka berdasarkan dua alat bukti," kata Rudy saat konferensi pers di Kantor Kejari Denpasar, Bali, Rabu (15/3).

Ia menerangkan, tim penyidik Kejari Denpasar telah menemukan bukti permulaan guna menentukan tersangkanya. Adapun modus operandinya yang dilakukan yakni, WN Suriah dan WN Ukraina diketahui berkeinginan membuat KTP agar dapat membeli tanah,properti dan membuka rekening.

Kemudian, dua WNA itu berkenalan dengan tersangka NKM yang merupakan penghubung dan lalu diperkenalkan dengan tersangka IKS dan IWS yang dapat membantu untuk membuat dokumen kependudukan berupa KTP, KK dan akta lahir.

Selanjutnya, dalam prosesnya, IKS dan IWS membantu dua WNA dalam mengisi seluruh formulir persyaratan pembuatan KTP dan KK, hingga meng-upload data tersebut ke aplikasi Taring Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Denpasar, Bali.

Kemudian, WN Suriah pada tanggal 19 September 2022 telah menerima KTP, KK dan akta lahir atas nama Agung Nizar Santoso. Sementara WNA Ukraina telah menerima KTP, KK dan akta lahir atas nama Alexandre Nur Rudi sekitar akhir Bulan November 2022.

Untuk mengurus KTP, KK dan akta lahir WN Suriah telah mengeluarkan uang total sebesar Rp15 juta. Sementara WN Ukraina mengeluarkan uang total sebesar Rp31 juta.

"Sehingga berdasarkan hasil penyidikan yang diperkuat dengan ekspose perkara dan dengan telah ditemukannya bukti permulaan yang cukup," ujarnya.

(mdk/yan)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kedatangan Cawapres Gibran di Bali Disambut Spanduk Sindiran

Kedatangan Cawapres Gibran di Bali Disambut Spanduk Sindiran

Gibran datang ke Bali. Sejumlah spanduk dipasang di Kota Denpasar

Baca Selengkapnya
KPU Bali Serahkan Santunan Rp46 Juta ke Ahli Waris Petugas Linmas yang Meninggal Dunia

KPU Bali Serahkan Santunan Rp46 Juta ke Ahli Waris Petugas Linmas yang Meninggal Dunia

"Untuk penyerahan santunan sudah diberikan kemarin kepada ahli waris," kata I Gede John Darmawan

Baca Selengkapnya
KPU Bali Hentikan Sementara Rekapitulasi Suara di Seluruh Kecamatan, Ini Alasannya

KPU Bali Hentikan Sementara Rekapitulasi Suara di Seluruh Kecamatan, Ini Alasannya

Penghentian serentak penghitungan suara di tingkat kecamatan dilakukan pada Sabtu (18/2) kemarin dan Senin (19/2) ini.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pengusaha Khawatir Kebijakan Bali Pungut Rp150.000 ke Turis Asing Ditiru Provinsi Lain

Pengusaha Khawatir Kebijakan Bali Pungut Rp150.000 ke Turis Asing Ditiru Provinsi Lain

Alasan Pemprov Bali memberlakukan pungutan bagi wisman senilai Rp150.000, lantaran Pemprovnya merasa tidak mendapatkan pemasukan.

Baca Selengkapnya
Penjelasan KPU Bali soal Kans AWK jadi Senator Usai Dipecat dari DPD

Penjelasan KPU Bali soal Kans AWK jadi Senator Usai Dipecat dari DPD

Pemecatan Arya Wedakarna karena dianggap melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik dan atau tata tertib DPD RI.

Baca Selengkapnya
Sempat Disetop, KPU Lanjutkan Rekapitulasi di 57 Kecamatan di Bali

Sempat Disetop, KPU Lanjutkan Rekapitulasi di 57 Kecamatan di Bali

Setelah selesai di tingkat kecamatan, nantikan akan dilanjutkan penghitungan di tingkat kabupaten kota.

Baca Selengkapnya
Tiga Orang Jadi Tersangka Usai Ketahuan Gelar Nobar Ilegal di Bali, Salah Satunya Warga Negara Asing

Tiga Orang Jadi Tersangka Usai Ketahuan Gelar Nobar Ilegal di Bali, Salah Satunya Warga Negara Asing

Penetapan tersangka setelah kelompok kerja penindakan DJKI Kemenkum HAM bersama dengan Korwas dan pihak ahli hak cipta melakukan gelar perkara.

Baca Selengkapnya
Peristiwa 8 Januari: Meninggalnya Pangeran Diponegoro pada Usia 74 Tahun di Makassar

Peristiwa 8 Januari: Meninggalnya Pangeran Diponegoro pada Usia 74 Tahun di Makassar

Pangeran Diponegoro wafat pada tanggal 8 Januari 1855 di Makassar, Sulawesi.

Baca Selengkapnya
3 Pekan Kampanye, Bawaslu Jabar Temukan 10 Jenis Dugaan Pelanggaran

3 Pekan Kampanye, Bawaslu Jabar Temukan 10 Jenis Dugaan Pelanggaran

Sejak tahapan kampanye Pemilu 2024 dimulai pada 28 November 2023, Bawaslu Jawa Barat mencatat 10 jenis dugaan pelanggaran di 22 kota dan kabupaten.

Baca Selengkapnya