Konferensi Waligereja: Jangan memaksa pindah agama saat nikah
"Hubungan pribadi dengan Tuhan yang sepenuhnya menjadi hak asasi setiap orang," ungkap Yohanes Purbo.
Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) menyatakan ketentuan mengenai perkawinan beda agama yang termaktub dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengandung kecacatan. Ini karena rumusan dari pasal tersebut dimaknai adanya pembatasan jumlah agama dan kepercayaan.
"Pembatasan ini mengakibatkan sebagian warga negara Indonesia tidak dilayani perwujudan haknya karena tidak masuk dalam jumlah yang ditetapkan oleh negara tersebut," ujar utusan KWI Yohanes Purbo Tamtomo di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (24/11).
Purbo mengatakan hal itu berdampak pada timbulnya perlakukan diskriminatif oleh penyelenggara prasarana perkawinan. Salah satunya memaksa warga negara untuk memilih satu dari enam agama yang diakui menurut UU.
"Dalam hal ini kami berpendapat bahwa negara melampaui kewenangannya karena memasuki ranah penyelamatan dan hubungan pribadi dengan Tuhan yang sepenuhnya menjadi hak asasi setiap orang," ungkap dia.
Di samping itu, terang Purbo, pemberlakuan pasal tersebut menimbulkan kesulitan di masyarakat yang dalam kenyataannya hendak melangsungkan perkawinan beda agama. Menurut dia, pasangan beda agama kerap menghadapi kesulitan untuk mencatatkan perkawinan di catatan sipil.
"Dalam konteks ini perlu digarisbawahi bahwa siapapun juga tidak bisa memaksakan seseorang untuk pindah agama agar bisa menikah dengan pasangannya yang beda agama. Sikap ini bisa juga membuat orang sulit mewujudkan haknya untuk menikah jika menemukan pasangan beda agama," terang dia.
Lebih lanjut, Purno memandang perlu ada cara pandang berbeda dalam menafsirkan ketentuan dari Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan. Secara tegas, dia menyatakan rumusan pasal tersebut harus menjunjung tinggi dua hak mendasar dari setiap pribadi yaitu kebebasan hati nurani untuk memilih pegangan hidup atau agama dan hak untuk menikah.
"Tidak boleh bila dua hal ini bertemu, berakibat salah satu harus dikorbankan. Dalam hal perkawinan ketentuan yang berlaku harus memungkinkan dua hal tersebut tetap dihormati," katanya.
Baca juga:
PHDI nyatakan pernikahan beda agama tidak sah
Kisah perjuangan pasangan beda agama dari India
5 Pandangan majelis agama dan ormas soal kawin beda agama
PBNU minta MK tolak gugatan perkawinan beda agama
Walubi: Jika berjodoh, perkawinan beda agama tak bisa dihindari
MUI: Pemohon kawin beda agama berpikir kolonial dan dangkal