LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kondisi Terkini Mako Brimob Jelang Pengumuman Tersangka Baru Kasus Brigadir J

Ferdy Sambo ditempatkan di salah satu tempat khusus dalam kawasan tersebut. Dia diduga melanggar etik saat olah TKP penembakan Brigadir J.

2022-08-09 17:52:25
Ferdy Sambo
Advertisement

Kondisi di Markas Komando (Mako) Brimob Polri di Depok, Jawa Barat terpantau kondusif jelang penetapan tersangka baru kasus tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Mako Brimob merupakan lokasi penempatan mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo, yang sedang menjalani pemeriksaan oleh tim khusus Polri.

Ferdy Sambo ditempatkan di salah satu tempat khusus dalam kawasan tersebut. Dia diduga melanggar etik saat olah TKP penembakan Brigadir J.

Berdasarkan pantauan di lokasi, nampak dua mobil kendaraan taktis dan beberapa personel Brimob disiagakan di pintu masuk utama Mako Brimob.

Advertisement

Tim Khusus (Timsus) Polri yang dipimpin langsung Wakil Kapolri Komjen Pol. Gatot Eddy Pramono memeriksa kembali Ferdy Sambo di Mako Brimob, Senin (8/8). Pemeriksaan itu diduga untuk melengkapi berkas penetapan tersangka lainnya usai polisi menetapkan dua tersangka sebelumnya.

Mabes Polri dijadwalkan mengumumkan tersangka ketiga. Rencananya, pengumuman tersangka baru akan disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Advertisement

Hingga Selasa (9/8) siang, Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J, dengan sangkaan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang persekongkolan.

Selanjutnya, Bareskrim menetapkan tersangka lain, yakni Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, yang merupakan ajudan dari istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi.

Brigadir RR disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

(mdk/ray)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.