LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kompol F mengaku dengar bisikan untuk tembak adik ipar

Penyidik terus mendalami motif penembakan yang dilakukan Kompol F. Rina mengakui dilihat dari cara penembakan dengan 6 peluru, dengan rincian 3 butir bersarang di bagian perut dan 3 butir di kepala, patut diduga ada kemarahan yang besar atau ada masalah di internal keluarga.

2018-04-06 20:05:58
penembakan
Advertisement

Penyidik sudah mulai memeriksa Kompol F, yang menembak mati adik iparnya. Perwira Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) itu mengaku mendapat bisikan untuk melakukan penembakan.

"Syukur hari ini tadi yang bersangkutan sudah bisa diambil keterangannya sudah mulai kooperatif, tenang, karena dari kemarin kita belum bisa ambil keterangannya karena masih labil," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina Sari Ginting, Jumat (6/4).

Penyidik terus mendalami motif penembakan yang dilakukan Kompol F. Rina mengakui dilihat dari cara penembakan dengan 6 peluru, dengan rincian 3 butir bersarang di bagian perut dan 3 butir di kepala, patut diduga ada kemarahan yang besar atau ada masalah di internal keluarga.

Advertisement

Tetapi dugaan itu masih didalami penyelidik. Terlebih Kompol F mengaku mendengar bisikan untuk melakukan penembakan. Bisikan itu menyatakan korban merupakan orang jahat yang melakukan pembunuhan.

"Tetapi kan itu (pengakuan Kompol F) secara hukum tidak dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu tim dari Polda Sumatera Utara mencari saksi-saksi ke lapangan, dan sampai dengan saat imi masih bekerja," jelas Rina.

Dia juga menjelaskan, jika terbukti bersalah, Kompol F akan menghadapi hukuman yang lebih berat dibandingkan masyarakat awam. Selain harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum pidana, dia juga akan diproses pada sidang kode etik.

Advertisement

"Putusan sidang kode etiklah yang akan menentukan apakah yang bersangkutan itu masih layak menjadi anggota Polri atau diberhentikan. Itu butuh proses yang panjang," jelas Rina.

Seperti diberitakan, Kompol F menembak mati adik iparnya, Jumingan, Rabu (4/4) malam. Selanjutnya dia menyerahkan diri ke Polrestabes Medan. Namun motif penembakan itu masih misterius.

Baca juga:
Tembak mati adik ipar, kejiwaan Kompol F diperiksa polisi
Polisi selidiki Kompol F bisa bawa senpi saat cuti berdinas
Kompol F masih linglung, motif penembakan adik ipar belum diketahui
Kapolda NTB sebut Kompol F ke Medan dalam rangka cuti
Kadiv Propam duga Kompol F tembak adik ipar karena masalah keluarga
Kompol F disebut juga pernah mengamuk sambil pegang senjata & hampir bakar rumah
Ada 6 luka tembak di jasad adik ipar Kompol F, letusan tak terdengar beruntun

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.