Komplotan rampok spesialis toko emas di Blitar dibekuk
Terakhir kali, komplotan ini beraksi di toko emas Janoko, Blitar dan membawa kabur 5 kg emas.
Polisi mengamankan dua penadah hasil rampokan emas di toko Emas Janoko Pasar Kutukan Desa Slorok Kecamatan Garum Blitar pada Agustus lalu. Sebelum keduanya ditangkap, polisi lebih dulu mengamankan lima orang perampok toko emas tersebut yang berusia rata-rata 17 tahun.
Dua penadah yang diamankan berinisial HT (61th) warga Jl Pucang Gading Gg1 No 15 Kelurahan Batursari, Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak. Sedangkan seorang lagi OS (34th) pedagang emas yang beralamat di Jl Wachid Hasyim No 60 Kelurahan Kranggan Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang Jawa Tengah.
Kapolres Blitar, AKBP Muji Ediyanto menjelaskan, modus operandi pelaku sebelum beraksi terlebih dulu mengirimkan orang untuk memantau toko yang target perampokan.
"Jika dipantau sepi, mereka langsung melancarkan aksi. Bahkan dari pengakuan tersangka, mereka 3 kali gagal melakukan aksi perampokan karena ada mobil patroli polisi yang lewat," terang AKBP Muji kepada wartawan Jumat malam, (12/9).
Adapun barang bukti yang disita di antaranya, 3 unit sepeda motor, 1 pucuk senjata rakitan jenis makarov, 1 pucuk air softgun jenis makarov, 3 pucuk air softgun jenis revolver dan 87 butir amunisi berbagai jenis, 1 toples bubuk mesiu, tabung nitrogen untuk melebur emas, 3 buah kunci L, sebuah kompresor, 5 buah HP, berbagai perhiasan emas yang belum dilebur dan uang sejumlah Rp 22 juta 790 ribu.
Dalam penyidikan terungkap, aksi perampokan spesialis toko emas ini sudah mereka lakukan sebanyak 5 kali di wilayah Blitar dan Tulungagung serta wilayah Kediri.
Untuk hasil rampokan terakhir di toko Janoko, Garum Kabupaten Blitar pada Agustus lalu, mereka membawa kabur 5 kg Emas. Saat diamankan, mereka mengaku sudah melebur 2 kg emas dan sudah dijual dengan nominal Rp 250 juta, dan sisanya belum sempat dilebur.
Akibat perbuatannya, 8 pelaku perampokan melanggar pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Sedangkan untuk dua orang penadah dikenakan pasal 481 KUHP tentang penadahan barang curian dengan ancaman 7 tahun penjara.
Baca juga:
Polisi bekuk 5 ABG perampok toko emas di Blitar, 2 senpi diamankan
Polisi ringkus 3 perampok 5 kg emas di Pasar Kutukan Blitar
Cegat pedagang emas, perampok bersenpi di Riau tembak korbannya
Polisi sebut perampok toko emas di Blitar pakai senapan angin
Baku tembak dengan polisi, DPO perampok emas lintas provinsi tewas
Toko Emas di Metropolis Tangerang tak tersisa dimaling
Kawanan rampok satroni toko emas di Blitar, 5 Kg perhiasan digondol