LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Komplotan penjambret Polwan diringkus, 1 pelaku ditembak

Pelaku mencoba kabur saat digerebek polisi.

2015-10-05 17:48:34
Penjambretan
Advertisement

Peluru bersarang di paha dan telapak kaki M Robani (23). Pelaku penjambretan terhadap Polwan ini ditembak setelah dua rekannya tertangkap lebih dulu. Robani diringkus di sekitar rumahnya di Jalan Kapten Muslim Gang Jawa Medan.

"Saat akan ditangkap, Kamis (1/10), pelaku melakukan perlawanan dan coba melarikan diri. Petugas kita memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki kanan dan telapak kaki kirinya," kata Kapolsek Helvetia Kompol Ronni Bonic, Senin (5/10).

Penangkapan Robani berawal dari tertangkapnya Arif Prasetia (20), warga Jalan Paya Geli Gang Masjid, Deli Serdang, dan Doni Arianto (30), warga Jalan Setia Luhur Gang Infanteri, Medan. Keduanya ditangkap setelah bersama Robani dan I alias C (20) beraksi di Jalan Kapten Muslim, depan Akademi Maritim Belawan.

Mengendarai dua unit sepeda motor, keempat pelaku melakukan penjambretan terhadap korban Fauziah. Petugas yang patroli di kawasan itu berhasil menangkap Doni dan Arif.

Penangkapan keduanya dikembangkan. Robani tertangkap dan ditembak. "Kami masih memburu tersangka I," sambung Ronni.

Dari ketiga tersangka yang telah tertangkap, petugas mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Suzuki Satria FU BK 6379 ACH, 1 unit sepeda motor Honda Vario BK 5057 ACR, 1 tas berisi KTP, kartu ATM dan HP Nokia.

Berdasarkan pemeriksaan, para pelaku sekurangnya telah kali beraksi di wilayah hukum Polsek Helvetia. "Mereka ini resedivis dalam kasus sama," jelas Ronni.

Bahkan, kawanan ini ditengarai menjambret Bripda Clara (19). Polwan yang bertugas di Sat Sabhara Polresta Medan ini dijambret di Jalan T Amir Hamzah sepulang dari gereja, Minggu (27/9).

Para pelaku kejahatan ini dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) dan (2) jo Pasal 56 ayat 1 ke 1e KUHPidana. "Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara," pungkas Ronni.

Baca juga:
2 Pria bertetangga duel di hadapan istri, 1 tewas mengenaskan
Bunuh balita yang diasuh, Ria dituntut 15 tahun penjara
Lima balita ini ditangkap polisi karena kasus kejahatan
Video dugaan pungli, Polresta Yogya akan periksa anggota Satlantas
Provost periksa polisi dalam video dugaan pungli di Yogyakarta

(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.