Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bunuh balita yang diasuh, Ria dituntut 15 tahun penjara

Bunuh balita yang diasuh, Ria dituntut 15 tahun penjara Sidang pembunuhan balita di medan. ©2015 merdeka.com/yan muhardiansyah

Merdeka.com - Timeria Waruwu alias Ria (18 tahun) dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Jaksa menilainya telah bersalah membunuh balita yang diasuhnya.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joice V Sinaga di Pengadilan Negeri Medan, Senin (5/10). Joice menyatakan, perbuatan Ria telah memenuhi unsur pidana sebagaimana tercantum dalam Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ria dinyatakan melakukan kekejaman kekerasan atau penganiayaan terhadap Kezia Nataniella Boru Simanjuntak (2 tahun 4 bulan), sehingga balita itu meninggal dunia.

"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhi terdakwa Timeria Waruwu dengan hukuman 15 tahun penjara, dikurangkan masa tahanan yang sudah dijalani. Menjatuhi terdakwa dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," kata Joice di hadapan majelis hakim dipimpin Gerchat Pasaribu.sidang pembunuhan balita di medanSetelah dakwaan dibacakan, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan. Saat ditanyai, Timeria yang tengah digiring menuju ruang tahanan sementara PN Medan tidak berkomentar. Namun, kerabat korban sempat mengejarnya sambil berteriak.

"Kami kecewa, seharusnya tuntutannya seumur hidup, karena dia melakukan pembunuhan berencana," kata Kris, yang mengaku sebagai bibi korban.

Timeria didakwa telah melakukan kekerasan terhadap Kezia yang diasuhnya, di rumah majikannya, pasangan Simon Petrus Simanjuntak dan Erniati beru Ginting, di Jalan Jamin Ginting, Gang Saudara, Kwala Bekala, Medan Johor, Rabu (22/4) sore. Anak sang majikan tewas setelah mulut dan hidungnya dibekap dengan selimut.

Timeria mengakui telah melakukan kekerasan yang menewaskan Kezia. Saat ditanya alasan membunuh, dia mengaku dendam karena pernah diperkosa paman korban. (mdk/ary)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP