LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Komplotan Pencuri Digulung, Antaran Nikah Pelaku Disita Polisi

Modusnya, para pelaku akan mengetuk pintu rumah sasaran. Kalau ada penghuninya, mereka pura-pura bertanya alamat atau menawarkan kredit.

2019-02-22 02:05:00
Pencurian
Advertisement

Polisi mengungkap komplotan pencuri spesialis rumah kosong di Medan. Dua pelaku dan seorang penadah diringkus, sedangkan 4 orang lainnya masih diburu.

"Dua tersangka pelaku yang berhasil kita tangkap yakni Bobby dan Ferry, sedangkan tersangka penadah bernama Edi," kata Kombes Pol Andi Rian, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kamis (21/2).

Bobby merupakan residivis diketahui sebagai otak pelaku. Dalam beraksi, komplotan ini biasanya masuk ke kawasan perumahan. Mereka kemudian memastikan rumah sasaran benar-benar sedang ditinggalkan penghuninya.

Advertisement

Awalnya para pelaku akan mengetuk pintu rumah sasaran. Kalau ada penghuninya, mereka pura-pura bertanya alamat atau menawarkan kredit.

"Tapi kalau rumahnya kosong, mereka langsung beraksi," jelas Andi.

Sudah ada dua laporan polisi untuk kasus pencurian yang dilakukan komplotan ini, yakni di kawasan Sunggal dan Helvetia. Di Sunggal, mereka mencuri uang tunai Rp 1,1 miliar, sedangkan di Helvetia mereka membobol brankas berisi uang dan perhiasan senilai Rp 1,7 miliar.

Advertisement

Sebagian uang hasil kejahatan itu digunakan tersangka Bobby untuk membiayai pernikahannya. Dia terjadwal menikah pada 4 Maret mendatang.

"Uang hasil kejahatan itu digunakan untuk membeli barang antaran pernikahan, seperti cincin dan kalung. Semua kita sita dari calon mempelai tersangka," sebut Andi.

Saat ini polisi masih memburu 4 pelaku lainnya. Mereka juga terus berkoordinasi untuk mengetahui laporan lain terkait aksi komplotan ini.

Para pelaku dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. "Untuk penadah dikenalan Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara," kata Andi.

Baca juga:
Mahasiswi Pencuri Ratusan Juta di Ponpes Malang Sempat Kembalikan Uang Via Ekspedisi
Pencuri Ratusan Juta di Ponpes Malang Mahasiswi, Uang Dipakai Belanja dan Berobat
Dituduh Curi Helm, 2 Pria Tewas Diamuk Massa di Kampus Unimed
Terbelit Utang Arisan Online, IRT Gasak Perhiasaan Tetangga Senilai Rp 30 Juta
Komplotan Pencuri Aki Menara BTS Dibekuk, Pelaku Mantan Mekanik Tower
Pecatan Polisi Dibekuk Usai Gelapkan Mobil Rental
Masih 14 Tahun, ABG di Kukar Sudah Bolak Balik Masuk Penjara

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.