LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Komplotan Pembobol Mesin ATM Lintas Daerah Didor di Tangerang

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mendapati mesin ATM di Tangerang rusak dibobol kawanan pelaku. Para pelaku beraksi dengan modus menaiki loteng ruang mesin ATM disimpan.

2018-12-12 03:34:00
Pembobolan ATM
Advertisement

Komplotan pembobol mesin anjungan tunai mandiri (ATM) diringkus anggota Polres Tangerang. Komplotan pembobol mesin ATM ini dikenal memiliki area operasi lintas daerah di kawasan Pulau Jawa.

"Tiga pelaku dari komplotan ini berhasil kami amankan bersama Polres Serang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polresta Tangerang AKP Gogo Galesung dan Kasat Reskrim Polres Serang AKP David Chandra Babega," kata Kapolres Tangerang Kombes Sabilul Alif, selasa (11/12).

Tiga tersangka pembobol mesin ATM tersebut adalah MJS (51), warga Kampung Kebon Kalapa, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. IZ (25), warga Kelurahan Bailangu, Kecamatan Sekayu, Musi Banyuasin, Palembang. Dan UN (47), warga Keluarahan Poris Plawad, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang. Sedangkan tiga tersangka lain yakni ER, RD alias Joko, dan Oyok ditetapkan sebagai daftar pencarian orang.

Advertisement

Sabilul mengatakan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mendapati mesin ATM di Tangerang rusak dibobol kawanan pelaku. Para pelaku beraksi dengan modus menaiki loteng ruang mesin ATM disimpan.

"Kami kemudian melakukan pendalaman dan berkordinasi dengan Polres Serang, karena diketahui dari hasil penyelidikan bahwa komplotan ini telah beraksi di beberapa daerah di Indonesia seperti di Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, kabupaten Tangerang dan Serang, Banten," kata Sabilul.

Dari tindakan kejahatannya di Provinsi Banten komplotan ini diperkirakan berhasil meraup uang kejahatan sebesar hampir Rp 1 miliar. Dari informasi yang didapat, komplotan ini 3 kali melakukan aksinya di wilayah Banten yaitu tanggal 19 dan 27 Oktober serta 6 November 2018.

Advertisement

Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sementara itu, polisi memastikan akan terus mengepung tersangka lain yang sudah menjadi DPO. Saat pengembangan, tiga tersangka yang berhasil diamankan tersebut, berusaha melawan petugas untuk melarikan diri, akiabtnya ketiga tersangka dihadiahi timah panas Polisi.

"Terpaksa kami berikan tindakan tegas terukur, karena ketiga pelaku berusaha melawan saat kami sedang melakukan pengembangan," ucap Sabilul.

Baca juga:
Polisi Rilis Barang Bukti Pembobolan Nasabah Bank Via Lapas
Tiga Kali Beraksi Ganjal Mesin ATM di Depok, Darmawan Gasak Rp 61 juta
Kuras uang milik turis Australia di ATM, pemilik money changer di Bali diciduk
Gunakan linggis, komplotan ini coba rampok ATM BRI di Samarinda
Bobol 16 ATM, 5 pelaku ditembak polisi Samarinda karena melawan
Sukses bobol 18 mesin ATM, Yossy akhirnya diciduk polisi
Sindikat pengganjal ATM diringkus di Bakauheni usai kuras uang Rp 27,8 juta

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.