LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kompak Jual Tanah Desa Bernilai Rp50 M, Kades dan Eks Kades di Lembang Masuk Bui

Kades Cikole, Lembang, Kabupaten Bandung Barat, berinisial JR, dan mantan Kades Cibogo, Lembang, berinisial MS, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. Mereka diduga kompak menghapus aset tanah milik desa seluas 8 hektare di blok lapang persil 57, Desa Cikole, senilai Rp50 miliar lalu menjualnya.

2021-10-28 22:30:00
Kasus korupsi
Advertisement

Kepala Desa (Kades) Cikole, Lembang, Kabupaten Bandung Barat, berinisial JR, dan mantan Kades Cibogo, Lembang, berinisial MS, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. Mereka diduga kompak menghapus aset tanah milik desa seluas 8 hektare di blok lapang persil 57, Desa Cikole, senilai Rp50 miliar lalu menjualnya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rachman mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi pada April 2021 yang ditindaklanjuti Subdit Tipikor Direskrimsus Polda yang dipimpin Kasubdit AKBP Maruly Pardede.

Hasil penyelidikan, aset tanah kas desa dipindahtangankan melalui surat Kepala Desa tanpa persetujuan pemerintah setempat kepada seseorang berinisal M. Pihak kepolisian sudah melakukan pemeriksaan dan hasilnya JR dan MS ditetapkan sebagai tersangka.

Advertisement

Keduanya dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 9 serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Hasil audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) kerugian negara sekitar Rp50 miliar. Tersangka sekarang sudah ditahan," ujar Arief di Mapolda Jabar, Kamis (28/10/2021).

"Jadi itu dikuasai pihak yang tidak berhak menguasai tanah tersebut. Sampai saat ini masih dilakukan pendalaman. Sejauh ini, dua orang tersangka menghapus aset desa dengan SK kepala desa, dan dipindahtangankan ke pihak yang tidak berwenang. Jadi ini dijual, menjual tanah aset desa, tanah carik desa," ia melanjutkan.

Advertisement

Arief menyebut warga setempat mendukung langkah hukum yang dilakukan. Pasalnya, mereka sudah jengah dengan praktik yang dilakukan kedua tersangka.

"Tidak tertutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat juga. Jadi ini aset tanah lapang, ada tanah hunian juga. Kabupaten Bandung Barat kan daerah wisata, itu tanahnya harganya tinggi, kita lagi perdalam pihak mana lagi yang terlibat," pungkasnya.

Baca juga:
Diduga Korban Mafia Tanah, Warga Tangsel Curhat Lahan Diserobot Perusahaan Properti
Aset Negara di Makassar Digugat, Polda Sulsel Bentuk Tim Berantas Mafia Tanah
Dukung Langkah Pemerintah Berantas Mafia Tanah, LPSK Janji Lindungi Korban
Dua Tahun Jokowi-Ma'ruf, KSP Klaim Pemerintah Tutup Langkah Mafia Tanah
Penyebab Aksi Mafia Tanah Tak Berkesudahan Hingga Buat Jokowi Kesal
Pemerintah Bongkar Cara Kerja Mafia Tanah

(mdk/yan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.