LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Komnas Perempuan: Tak Ada Soal LGBT & Seks Bebas Dalam RUU PKS

Komisi Nasional Anti-Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengatakan tidak ada soal LGBT dan seks bebas di atur dalam Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).

2019-02-06 20:06:18
Komnas Perempuan
Advertisement

Komisi Nasional Anti-Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengatakan tidak ada soal LGBT dan seks bebas di atur dalam Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). Mereka menegaskan semua poster-poster dan petisi yang menolak RUU PKS berisi kebohongan. Pihak-pihak tersebut juga tidak pernah berdialog meminta konfirmasi kepada Komnas Perempuan.

”Bahkan satu pun kata LGBT tidak ada di dalamnya," kata Komisioner Komnas Perempuan, Azriana di Jakarta, Selasa, Rabu (6/2).

"Pesan-pesan tersebut beredar tanpa adanya konfirmasi, dialog, dan pembahasan yang sehat sehingga situasi menjadi tidak kondusif," katanya.

Advertisement

Dia mengatakan, semua tuduhan-tuduhan dari kelompok penolak RUU PKS seperti disebut melegalkan aborsi tidak ada dalam RUU yang telah menjadi insiatif DPR tersebut.

RUU PKS disusun berdasarkan pengalaman korban. Para korban selama ini sulit untuk mengakses keadilan dan pemulihan.

Azriana mengatakan kekerasan seksual yang dialami perempuan jauh lebih luas dari pada yang diatur dalam KUHP, UU TPPO dan UU KDRT.

Advertisement

Oleh sebab itu RUU PKS menjadi terobosan untuk melindungi para perempuan dari kekerasan seksual.

Ada sembilan bentuk kekerasan seksual yang diatur dalan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yaitu pelecehan seksual, eksploitasi seksual, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan aborsi, perkosaan, pemaksaan perkawinan, pemaksaan pelacuran, perbudakan seksual, dan penyiksaan seksual.

"Jika ada pihak-pihak yang ingin mengkritisi naskah RUU PKS, maka bisa berdialog dan berdiskusi dengan DPR RI, Komnas Perempuan dan jaringan masyarakat sipil yang relevan yang selama ini mendampingi kebutuhan korban," tutupnya.

Baca juga:
Bantah RUU PKS Pro Zina, Komnas Perempuan Sebut Pembahasan Sudah Libatkan Ulama
Media Sosial Pemicu Kekerasan Seksual
DPR Tegaskan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Bukan Pro Seks Bebas dan LGBT
RUU Penghapusan kekerasan Seksual Ditarget Rampung Sebelum Masa Jabatan DPR Habis
PKS Tolak RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, Ini Penjelasannya
Dipetisi Karena Dianggap Pro Perzinaan, Ketua DPR akan Awasi Penyusunan RUU P-KS

(mdk/ian)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.