LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Komnas HAM Sebut Dasar Hukum Pelaksanaan TWK Kurang Jelas

Amiruddin menerangkan juga bahwa kerja sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai badan yang diamanahi menyelenggarakan TWK dengan sejumlah pihak tak berlandaskan hukum.

2021-08-16 16:12:56
Komnas HAM
Advertisement

Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM, Amiruddin menyebut bahwa pelaksanaan teknis asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) tak mempunyai landasan hukum yang jelas. Hal itu disampaikan dalam Konferensi Pers: Laporan Tim Penyelidikan Komnas HAM RI atas Dugaan Pelanggaran HAM dalam Alih Status Pegawai KPK melalui Asesmen TWK pada Senin, 16 Agustus 2021.

"Penyelenggaraan teknis asesmen TWK dalam rangka alih status pegawai KPK kami lihat dasar hukumnya kurang jelas sehingga terindikasi tidak sesuai dengan peraturan yang ada," ucapnya.

Amiruddin menerangkan juga bahwa kerja sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai badan yang diamanahi menyelenggarakan TWK dengan sejumlah pihak tak berlandaskan hukum.

Advertisement

"Tidak memiliki atau tidak didasarkan pada ketentuan hukum yang kuat," ujar Amiruddin.

Komnas HAM juga menyoroti jenis pertanyaan serta indikator yang digunakan dalam proses asesmen TWK pegawai KPK. Menurut Amiruddin instrumen yang digunakan justru bernuansa diskriminatif.

"Ada yang merendahkan martabat dan tidak berperspektif gender," katanya.

Advertisement

Untuk itu pihaknya menganggap hasil asesmen TWK tak memenuhi syarat karena tidak memiliki alasan hukum yang kuat.

Sebelumnya diketahui, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, menyampaikan bahwa hasil rapat koordinasi memutuskan 51 orang dari 75 pegawai yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dipecat dari lembaga antirasuah.

"Yang 51 tentu karena sudah tidak bisa dilakukan pembinaan, tentu tidak bisa bergabung lagi dengan KPK," tutur Alex di Gedung Badan Kepegawaian Negara (BKN), Cililitan, Jakarta Timur, Selasa (25/5/2021).

Menurut Alex, berdasarkan penjabaran dari penguji tes wawasan kebangsaan saat rapat, 51 pegawai KPK tersebut tidak lagi dapat dilakukan pembinaan. Sementara 24 lainnya masih dapat menjalani diklat penentuan layak tidaknya menjadi ASN.

Lebih lanjut, masa kerja 51 pegawai yang tidak lolos TWK itu akan berakhir pada 1 November 2021. Tugas dan kewenangannya pun akan mendapat pengawasan ketat sebelum diberhentikan dari KPK.

Reporter: Yopi M
Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Komnas HAM Minta Presiden Ambil Alih Proses Asesmen TWK Pegawai KPK
KPK Tetap Keberatan Atas Hasil Rekomendasi Ombudsman, Tak Ada Pelanggaran Proses TWK
Temuan Komnas HAM: TWK KPK Bentuk Penyingkiran ke Pegawai Dicap Taliban
Komnas HAM Temukan 11 Pelanggaran HAM dalam Proses TWK KPK
Ungkapan Kegelisahan dan Keprihatinan 518 Pegawai KPK

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.